Kemensos Upayakan Pengurangan Dampak Buruk Bagi Korban Penyalahgunaan Napza

Kamis, 05 November 2020 – 09:24 WIB
Dirjen Rehabilitasi Sosial Harry Hikmat jadi pembicara pada kegiatan Pelatihan Konselor Adiksi Penanggulangan Korban Penyalahgunaan Napza yang diselenggarakan BBPPKS Padang, Rabu (4/11). Foto: Dok Humas Kemensos

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Ditjen Rehabilitasi Sosial (Rehsos) berkomitmen untuk memastikan ada kebijakan yang mendukung upaya menekan dampak buruk bagi gangguan penggunaan zat atau korban penyalahgunaan narkoba, psikotoprika, dan zat adiktif (napza).

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Rehsos Harry Hikmat pada kegiatan Pelatihan Konselor Adiksi Penanggulangan Korban Penyalahgunaan Napza yang diselenggarakan Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Padang, Rabu (4/11).

BACA JUGA: Pengedar Narkoba yang Paling Dicari Akhirnya Ditangkap, Siapa Dia?

“Perlu sosialisasi yang lebih intensif tentang dampak buruk bila menggunakan napza, dibanding memperluas tindakan hukum/pidana dan perlu sistem pemantuan yang lebih ketat,” kata Harry dalam keterangannya, Kamis (5/11).

Pengurangan dampak buruk ini merupakan perubahan paradigma dalam pembuatan kebijakan yang semula didominasi dengan tindakan represif hukum pidana menjadi peningkatan program kesadaran masyarakat tentang kesehatan dan dampak sosial dari eks korban penyalahgunaan napza.

BACA JUGA: Atikotul Mahya Tewas Dibunuh, Tanpa Busana, Pelakunya Ternyata

“Ini yang membuat program Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) ada diferensiasi peran pusat dan balai. Balai bicara bagaimana rehabilitasi sosial dilakukan untuk korban napza, sedangkan di pusat melakukan kampanye secara intensif dan masif tentang bahaya penyalahgunaan napza,” terang Harry.

Perubahan paradigma dalam penanganan napza selanjutnya adalah dari sistem peradilan pidana menuju ke perawatan. Intinya adalah rehabilitasi sosial dan medis.

 Penerapan hukum pidana dan sejenisnya secara tidak sadar berimplikasi membentuk penggunaan napza menjadi eksklusif yang pada sisi lain berdampak terhadap sulitnya program rehabilitasi sosial dan medis dalam menjangkau pengguna napza itu sendiri.

“Kami mengedepankan pendekatan rehabilitasi sosial sebagai kekuatan utama dalam menekan dampak buruk dari penyalahgunaan Napza” kata Harry.

Kemensos mempunyai mandat dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.  

Harry menyampaikan bahwa tujuan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza (KPN) adalah agar KPN mampu melaksanakan keberfungsian sosialnya yang meliputi kemampuan dalam melaksanakan, peran, memenuhi kebutuhan, memecahkan masalah dan aktualisasi diri, dan terciptanya lingkungan sosial yang mendukung keberhasilan Rehabilitasi Sosial KPN serta tidak relaps.

“Rehabilitasi dilakukan di lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” tandas Harry. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler