Kemensos Secepatnya Salurkan BPNT secara Tunai

Minggu, 20 Februari 2022 – 21:51 WIB
Mensos Tri Rismaharini menggandeng PT Pos Indonesia untuk mempercepat penyaluran BPNT secara tunai. Foto: Humas Kemensos

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) terus mempercepat pencairan bantuan sosial (bansos).

Salah satu yang dilakukan adalah penyaluran bansos bantuan pangan nonunai (BPNT) atau kartu sembako secara tunai.

BACA JUGA: Kemensos dan DPR Bahas SOTK untuk Mempercepat Penanganan Kemiskinan

Untuk mendukung keperluan tersebut, Kemensos bekerja sama dengan PT Pos Indonesia sebagai instansi penyalur.

''Kami sudah memutuskan untuk menyalurkan BPNT atau kartu sembako secara tunai dengan melibatkan PT Pos Indonesia," kata Mensos Tri Rismaharini di Jakarta (20/2).

BACA JUGA: Kemensos Bantu Perempuan dengan Tumor Perut Dapatkan PKH dari Balai Insyaf

Mekanisme pencairan bantuan oleh PT Pos Indonesia tidak melalui kartu keluarga sejahtera (KKS) sehingga diharapkan bisa meningkatkan kecepatan dalam penyaluran.

Tahun anggaran 2021, pagu bansos pemulihan ekonomi nasional (PEN) di Kemensos mencapai Rp 102.517.951.650.000.

BACA JUGA: Kemensos Lakukan Tes PCR Kepada Pegawai ASN dan Non ASN

Penyaluran secara tunai untuk keluarga penerima manfaat (KPM) BPNT/kartu sembako terus dimatangkan. Nanti, mereka dapat menerima bantuan untuk tiga bulan dalam sekali pencairan.

"KPM bisa mencairkan bantuan sekaligus untuk tiga bulan," kata Mensos. Keputusan untuk menyalurkan BPNT/kartu sembako secara tunai merupakan hasil evaluasi dari penyaluran di sejumlah tempat.

Di antara informasi yang didapat adalah KPM menerima bantuan dalam bentuk paket. Semestinya, KPM bisa bebas menentukan jenis barang yang dibeli sesuai dengan kebutuhan.

Di sejumlah lokasi, diketahui kualitas barangnya di bawah standar.

Sebelumnya, pada kesempatan mengecek pencairan bansos di sejumlah daerah, Mensos menekankan bahwa BPNT bisa diambil manfaatnya dalam bentuk tunai dengan nilai Rp 200 ribu per bulan.

Mensos mengutip Perpres Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Nontunai.

"Di Perpres Nomor 63 Tahun 2017, penerima bantuan tidak harus menerima dalam bentuk barang. Kalau mau ngambil uangnya dari ATM atau bank, boleh. Jadi, di Perpres itu indikasinya bisa uang tunai," kata Mensos Risma beberapa waktu yang lalu.

Adanya kepastian pencairan bantuan secara tunai diharapkan dapat makin mendekatkan KPM terhadap barang yang dibutuhkan.

Untuk meningkatkan akurasi salur bansos, Mensos terus memperbarui data. "Saya menandatangani SK setiap bulan. Jadi, setiap bulan dilakukan pembaruan data. Karena data kependudukan selalu dinamis. Begitu saya sahkan, sebentar kemudian ada yang meninggal ada yang pindah dan sebagainya," katanya.

Karena itu, Mensos meminta pemerintah daerah untuk terus memperbarui data penduduk untuk menyinkronkannya data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler