Kemensos Siap Mendukung Terbentuknya Komisi Nasional Disabilitas

Rabu, 24 Juni 2020 – 19:11 WIB
Menteri Sosial Juliari Batubara. Foto: dari Humas Kemensos

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sosial Juliari Batubara mengatakan, program dan tindakan yang konkrit sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas.

Mensos mengungkap hal itu pada rapat internal dengan jajarannya, dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.

BACA JUGA: DPR Setujui Pagu Indikatif Kemensos 2021 Sebesar Rp 62,024 Triliun

KND sudah lama ditunggu, sebagai kelembagaan yang terstruktur dalam hal pemantauan, pemenuhan dan advokasi hak-hak penyandang disabilitas.

Amanat pembentukan Perpres tentang KND diatur dalam Pasal 131, Pasal 132, Pasal 134 dan Pasal 149 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menginisiasi penyusunan Rancangan Perpres tetang KND.

BACA JUGA: 164.450 Korban PHK Terima Sembako dari Kemensos  

Selanjutnya dibahas dengan Kemensos, Kemenkeu dan Kementerian Hukum dan HAM, serta diproses lebih lanjut oleh Kementerian Setneg untuk mendapatkan persetujuan Presiden.

Pelibatan organisasi penyandang disabilitas telah dilakukan sejak awal penyusunan, dan aspirasi yang berkembang telah direspons oleh pemerintah.

BACA JUGA: Mensos Juliari Batubara: Penyandang Disabilitas Bisa Jadi Agen Perubahan

"Kementerian Sosial siap untuk melaksanakan tugas yang diamanahkan dalam Perpres tersebut, yaitu pembentukan sekretariat KND dan penyeleksian serta pengusulan calon komisioner kepada presiden," kata Mensos.

Dalam persiapan ke arah itu, saat ini Kementerian Sosial segera melakukan revisi/ mengusulkan anggaran dan memastikan tersedia anggaran untuk program KND tahun 2021.

Selain itu, menyiapkan pemilihan dan penetapan panitia seleksi komisioner.

Direncanakan, pansel terpilih langsung bekerja memilih 14 orang calon komisioner secara terbuka, untuk diajukan kepada Menteri Sosial, dan kemudian Menteri Sosial mengajukan kepada presiden untuk ditetapkan.

Setelah semua persiapan yang ditargetkan selesai akhir tahun 2020, awal tahun 2021 Komisioner KND terpilih bisa langsung membuat program kerja dan melaksanakan program kerjanya, serta menyusun berbagai ketentuan yang diamanatkan perpres, termasuk membentuk kelompok kerja yang diperlukan.

"Jadi jelas, tugas Sekretariat KND sifatnya dukungan administrasi," tegas Mensos.

Menyoal respons masyarakat terhadap peran kementerian sosial dalam pembentukan KND, Juliari memastikan pihaknya tidak terlibat dalam apa pun fungsi KND dalam menjalankan peran KND tersebut.

"Hal itu tidak perlu dikhawatirkan, karena sekretariat hanya bersifat dukungan adiministratif belaka dan tidak akan ada intervensi Kementerian Sosial di dalamnya," tutur Juliari.

Keberhasilan dari KND nantinya, menurut Mensos, ditentukan oleh kinerja komisioner terpilih.

Mensos menambahkan bahwa, Undang-Undang No 8 Tahun 2106 memandatkan koordinasi di tingkat nasional dilakukan oleh Menteri Sosial dengan kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian yang terkait.

Kementerian Sosial selama ini telah berupaya dan terus menguatkan koordinasi dan sinkronisasi program perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dengan berbagai kementerian dan lembaga baik di pusat maupun di daerah.

Disabilitas merupakan cross cutting isue yang penanganannya melibatkan instansi lintas sektor.

Juliari berharap, setelah terbentuk KND agar melakukan advokasi secara konkrit kepada banyak pihak, misalnya bagaimana ketentuan tentang pekerja disabilitas di pemerintah dan swasta bisa diwujudkan, ada upaya yang lebih progesif untuk pemenuhan hak akses terhadap sarana pelayanan publik, dan adanya tindakan afirmatif untuk pemenuhan hak-hak dasar penyandang disabilitas. (*/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler