jpnn.com, OGAN ILIR - Kemensos memberikan respons cepat untuk penanganan trauma healing para korban pencabulan di Ponpes AT yang berada di Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini memerintahkan langsung jajaran di bawahnya untuk segera memberi pendampingan khusus kepada para korban tindak asusila tersebut.
BACA JUGA: Satu Lagi Oknum Guru Pencabul 26 Santri di Ogan Ilir Ditangkap, Lihat
Pada Selasa (21/9) pagi, tim dari Kemensos RI melalui UPT Balai Besar Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Fisik (BBRSPDF) Prof Dr Soeharso telah mendatangi unit Renakta Subdit IV, Ditreskrimum Polda Sumsel.
Mereka ditemui Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel, Kompol Masnoni SIK yang menjelaskan panjang lebar terkait penanganan kasus.
BACA JUGA: Irjen Toni Keluarkan Larangan Keras, Anggota Jangan Coba-Coba Melanggar
“Polda Sumsel berkoordinasi langsung dengan Kemensos dan diatensi oleh Bu Risma. Mereka siap melakukan penanganan terkait trauma yang dialami para korban,” kata Masnoni.
Dengan difasilitasinya penanganan trauma ini, pihaknya menyampaikan penghargaan dan terima kasih.
BACA JUGA: Tak Ada Toleransi Lagi Bagi 6 Oknum Polisi Ini, Langsung Dipecat Tidak dengan Hormat
“Kondisi para korban saat ini sudah ada sebagian kembali ke Ponpes seperti biasa. Sebagian lagi masih di bawah pengawasan orang tua di rumah masing-masing,” terangnya.
Dan dalam waktu dekat, Polda Sumsel rencananya akan mengumpulkan wali santri, termasuk akan memintai keterangan pimpinan Ponpesnya. Dan untuk tersangka Junaidi alias Juned, pihaknya masih menunggu hasil tes kejiwaannya.
Sementara itu, Koordinator Bidang Assement BBRSPDF, Prof Dr Soeharso Kemensos RI, Elmiyana menyatakan pihaknya akan segera melaksanakan percepatan pendampingan.
“Dengan harapan agar para korban ini akan dapat segera pulih dari trauma yang dihadapinya,” terang Elmiyana.
Diketahui, Tim penyidik Subdit 4 Renakta, Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap Junaidi alias Juned (22), diduga melakukan tindak pencabulan terhadap sedikitnya 26 santri laki-laki di Ponpes sejak Juni 2020 lalu.
Dari pengakuan tersangka tindakan bejat ini dilakukan awalnya hanya untuk kepuasan dan coba-coba. Dari para korban yang diduga dicabuli, enam korban di antaranya dicabuli dengan disodomi, sedangkan enam santri lain dengan cara dipegang kemaluannya.
Polisi menjerat tersangka Junaidi dengan Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 jo 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
BACA JUGA: Briptu IMP Berkomplot dengan Debt Collector Menagih Utang, Pamer Pistol, Perintah Kapolda Tegas
Ancaman hukuman penjara selama 15 tahun ditambah pemberatan sepertiga dari hukuman. Karena tersangka merupakan pendidik dan pengasuh di lembaga pendidikan yang seharusnya melindungi dan mengayomi bukan sebaliknya.(dho/sumeks.co)
Redaktur & Reporter : Budi