Kementan Bakal Menggencarkan Sosialisasi Kartu Tani

Selasa, 06 Oktober 2020 – 16:58 WIB
Penggunaan kartu tani. Foto: Humas Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) akan menggencarkan lagi sosialisasi Kartu Tani. Dengan sistem elektronik, tujuannya program ini bisa meminimalisir potensi penyimpangan.

Menteri Pertanian (Mentan) Syarul Yasin Limpo mengatakan, Kementan masih mengacu data nomor induk kependudukan (NIK) dalam menyalurkan pupuk bersubsidi pada penerima.

BACA JUGA: Mentan Salurkan KUR dan Asuransi Tani di Lampung

"Data manual yang dijadikan rujukan untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi berpotensi dimanipulasi. Bisa muncul data ganda melalui validasi manual. Jadi tidak tepat penyaluran pupuk subsidinya," kata Mentan Syahrul, Selasa (6/10).

Menteri yang beken disapa dengan inisial SYL ini menjelaskan, kebijakan e-RDKK guna memperketat penyaluran pupuk bersubsidi sehingga tidak diselewengkan dan mencegah duplikasi maupun manipulasi penerima pupuk. Apalagi alokasi pupuk bersubsdi semakin berkurang.

BACA JUGA: Prof Jimly Asshiddiqie: RUU Ciptaker Bikin Kacau di Tengah Kekacauan

"Dengan adanya efisiensi alokasi pupuk bersubsidi, maka harus direncanakan dengan baik terkait penyaluran atau pendistribusiannya," jelas Mentan SYL.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan Sarwo Edhy menambahkan, data e-RDKK juga menjadi referensi bagi pembagian Kartu Tani yang akan digunakan untuk pembayaran pupuk bersubsidi.

BACA JUGA: Puan Maharani Matikan Mikrofon saat Sidang, Irwan Fecho Kecewa dan Sedih

Melalui program tersebut, petani membayar pembelian pupuk bersubsidi melalui bank, sesuai dengan alokasi dan harga pupuknya.

"Distributor dan kios adalah kunci keberhasilan penyaluran pupuk bersubsidi agar bisa sampai ke tangan petani yang berhak sesuai dengan mekanisme yang ada, yaitu melalui e-RDKK," jelas Sarwo Edhy saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR secara daring, Senin (5/10).

Selain itu, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini para petani diharuskan memiliki Kartu Tani yang terintegrasi dalam e-RDKK. Kartu Tani tersebut berisi kuota yang sesuai dengan kebutuhan petani. Untuk jumlah kuotanya tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani.

"Akan tetapi, Kartu Tani tidak bisa diuangkan dan hanya bisa dilakukan untuk penukaran pupuk saja," tegas Edhy.

Petani yang akan membeli pupuk bersubsidi tinggal membawa Kartu Tani ke agen atau pengecer yang telah ditunjuk. Penggunaannya dilakukan dengan digesek pada mesin EDC pada kios untuk melakukan pembelian pupuk subsidi sesuai dengan kebutuhan.

Mengenai jenis pupuk subsidi yang dimaksud yakni Urea, SP-36, ZA dan NPK dengan komposisi N : P : K = 15:15:15 atau 15:10:12 untuk 2021. Semua pupuk tersebut harus memenuhi standar mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Pupuk bersubsidi memang bermacam jenisnya. Dan masing-masing memiliki manfaat tersendiri," pungkas Edhy.

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPR Sudin meminta Kementan dan Himpunan Bank Negara (Himbara) lebih gencar dalam menyosialisasikan Kartu Tani. Salah satu caranya dengan memasang banner di balai penyuluh desa atau balai desa agar petani mengetahui ada program untuk menebus pupuk subsidi menggunakan kartu.

"Saya minta dirjen (PSP) memasang banner Kartu Tani di kios-kios pupuk. Paling tidak dikasih tahu cara membuat, membeli dan menebus pupuk (dengan kartu tani)," kata Sudin.

Selain itu, dia meminta Himbara untuk membuat brosur tentang Kartu Tani yang diletakkan di kantor cabang. Diharapkan dengan cara ini, petani akan mengetahui tata cara pengurusan dan penggunaan kartu tersebut.

"Saya minta tolong ke Himbara yang mengoordinasikan, bantu juga bikin brosur di bank-bank cabang kecamatan. Dibuat satu rak khusus brosur ditulis khusus untuk petani. Paling enggak mereka bisa baca dan mengerti caranya," tandasnya.

Arahan Ketua Komisi IV DPR ini disetujui Dirjen PSP Kementan Sarwo Edhy. Dia berjanji akan segera membuat materi sosialiasi dalam waktu dua minggu ke depan.(*/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler