Kementan Dorong Importir Wajib Tanam Bawang Putih untuk Tingkatkan Produksi

Kamis, 23 November 2023 – 09:43 WIB
Kementerian Pertanian mendorong peningkatan produksi bawang putih nasional melalui realisasi komitmen wajib tanam dan produksi lima persen yang dilakukan para pelaku usaha atau importir dari setiap Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Foto: Dokumentasi Humas Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong peningkatan produksi bawang putih nasional melalui realisasi komitmen wajib tanam dan produksi lima persen yang dilakukan para pelaku usaha (importir) dari setiap Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

Diketahui, bawang putih merupakan salah satu komoditas strategis yang dibutuhkan masyarakat sebagai bumbu dapur sehari-hari.

BACA JUGA: Revisi Wajib Tanam Berpotensi Hambat Upaya Swasembada Bawang Putih

Saat ini, hampir seluruh pemenuhan bawang putih bersumber dari kebijakan impor.

"Namun sejak diberlakukan wajib tanam pada tahun 2017, produksi bawang putih mampu menyumbang rata-rata 39,8 persen dari total produksi nasional," kata Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto dalam keterangannya, Kamis (23/11).

BACA JUGA: 4 Khasiat Bawang Putih yang Tidak Terduga, Ampuh Atasi Penyakit Ini

Dia menyebutkan berdasarkan data BPS 2022, tercatat kontribusi pelaku usaha sebesar 16.492 ton dari total produksi nasional 30.582 ton.

Dirjen Prihasto mengatakan komitmen tanam dari para pelaku usaha sejauh ini berjalan dengan baik, terutama bagi mereka yang telah mendapatkan RIPH sesuai ketentuan dan amanat Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 46 Tahun 2019.

Berdasarkan Permentan tersebut, importir wajib melakukan produksi minimal enam ton per hektare.

"Kami mendorong pelaku usaha untuk melaksanakan wajib tanam dan produksi dengan menerapkan budidaya yang baik (GAP). Komponen utamanya, berupa benih, pupuk dan sarana produksi pendukung lainnya," tegas Dirjen Prihasto.

Dia menambahkan saat ini pihaknya juga telah membuat aplikasi Sistem Informasi dan Wajib Tanam Produksi atau (SIAP RIPH) yang memuat volume minimum rata-rata petani mitra sesuai Analisa Usaha Tani Bawang Putih.

Ditjen Hortikultura akan terus memastikan pelaksanaan komitmen tanam dan produksi ini dapat terpenuhi melalui kegiatan verifikasi tanam dan produksi.

"Tercatat beberapa sentra bawang putih ada di Temanggung, Wonosobo, Magelang, Karanganyar, Tegal, Lombok Timur, Malang, Kerinci dan berbagai sentra bawang putih lainnya," terangnya.

Salah satu Champion Bawang Putih asal Temanggung, Siswanto mengatakan bahwa ada banyak manfaat yang didapatkan dari program wajib tanam ini.

Salah satunya meningkatkan skala ekonomi karena bawang asli dalam negeri cukup diminati masyarakat.

"Kami telah bermitra dengan pelaku usaha untuk menghasilkan produksi minimal enam ton per hektare. Petani mendapatkan biaya untuk usaha tani, pelaku usaha juga dapat menunaikan wajib tanam dan produksinya. Yang pasti semua untung," katanya.

Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha Bawang Putih dan Umbi Indonesia (Pusbarindo) Anton Batubara menyampaikan dukungannya atas upaya Kementan dalam meningkatkan produksi bawang putih melalui wajib tanam 5 persen.

Dia menegaskan sejak berdiri tahun 2019 sampai saat ini, Pusbarindo mendukung penuh upaya Kementan untuk meningkatkan produksi bawang putih nasional melalui wajib tanam dan produksi.

"Semua kami lihat sudah transparan dan akuntabel. Anggota kami patuh dan tertib melaksanakan wajib tanam dan produksi, sehingga tidak ada masalah dengan program ini," tegas Anton Batubara.

Sebagai informasi, Permentan Nomor 39 Tahun 2019 tentang RIPH mewajibkan pelaku usaha memiliki RIPH sebelum melakukan impor bawang putih.

Pengajuan rekomendasi impor tersebut dilakukan secara online sejak 2017 pada portal RIPH Kementan. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler