Kementan Imbau Petani Beli Pestisida yang Sudah Terdaftar di Ditjen PSP

Kamis, 28 Maret 2019 – 17:03 WIB
Mentan Andi Amran dengan petani di sawah. Foto: Humas Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Salah satu hal yang biasa dipakai untuk mempertahankan pertanian agar tetap bisa memiliki kualitas bagus hingga panen adalah penggunaan pestisida.

Yakni, cairan yang disemprotkan kepada tanaman agar bisa memberikan perlindungan dari serangan hama yang berisiko merusak pertanian hingga akhirnya bisa gagal panen.

BACA JUGA: Alsintan Bikin Masa Depan Pertanian Brebes Cerah

Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Muhrizal Sarwani mengatakan, banyak pestisida yang dijual di pasaran, bahkan hingga ribuan merek dengan beragam kegunaan.

"Namun, tidak semua bisa digunakan karena ada pestisida yang terdaftar di Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP). Ada pula yang berbahaya sehingga belum didaftarkan di sana," ujar Muhrizal, Rabu (27/3).

BACA JUGA: Dorong Subang jadi Lumbung Pangan, Kementan Gelontorkan Bantuan Rp 43,63 Miliar

Bagaimana caranya membedakan pestisida terdaftar dengan pestisida yang berbahaya?

Hal pertama yang harus dilakukan agar bisa membedakan pestisida terdaftar dengan pestisida yang berbahaya adalah dengan melihat apakah sudah memiliki nomor pendaftaran di sampul botol.

BACA JUGA: Cegah Korupsi, Kementan Gelar Pembinaan Integritas Program dan Layanan Pertanian

"Saat mau membeli pestisida, usahakan untuk mempertahankan tulisan di botolnya karena di sana pasti akan tertulis nomor pendaftaran jika memang sudah terdaftar di Ditjen PSP. Dengan adanya tulisan itu, maka pestisida yang tersedia sudah layak untuk digunakan dan bisa dibeli secara rutin," jelasnya.

Dengan melakukan hal ini, tanaman yang akan disemprotkan dengan pestisida bisa tetap terjaga dari zat-zat yang membahayakan yang biasanya terkandung di dalam pestisida yang belum terdaftar di Ditjen PSP.

Jika masih ragu dengan nomor pendaftaran yang ada di sampul botol, bisa melihat pestisida yang ingin dibeli di dalam daftar yang sudah disediakan oleh Ditjen PSP di dalam https://pestisida.id/simpes_app/.

"Di dalam website ini, akan ditemukan ribuan pestisida yang sudah terdaftar di dalam sistem Ditjen PSP," sebut Muhrizal.

Banyak kegunaan dari website itu yang bisa digunakan. Petani bisa melihat semua daftar pestisida yang terdaftar berdasarkan merek dagang, bahan teknis, bahan ekspor, sasaran/komoditas, bahan aktif dan perusahaan.

"Dengan mencocokkan pestisida yang ingin dibeli dengan daftar di dalam website itu, maka akan terhindar dari pestisida yang belum terdaftar yang tentunya bisa mengandung zat-zat berbahaya sekaligus berpotensi membahayakan kualitas dari tanaman," tuturnya.

Langkah terakhir dalam membedakan pestisida terdaftar dengan pestisida yang berbahaya adalah jangan membeli pestisida sembarangan.

Sebaiknya mencari terlebih dahulu pestisida mana yang memiliki kualitas paling terbaik untuk jenis tanaman yang Anda miliki.

"Jangan sampai Anda malah membeli pestisida yang belum terbukti kualitasnya sehingga bisa mematikan tanaman milik Anda di kemudian hari," tambahnya.

Selain itu, membeli pestisida sembarangan juga bisa membahayakan kualitas tanaman. Apalagi zat-zat berbahaya di dalamnya juga bisa menyerang tubuh orang yang mengonsumsi tanaman.

"Itu tentunya akan menimbulkan kerugian serta bisa membawa masalah besar yang akan berpengaruh kepada bisnis yang dijalankan," ucapnya.

Itulah cara membedakan pestisida terdaftar dengan pestisida yang berbahaya.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda akan dijauhkan dari pestisida berbahaya yang akan sangat merugikan bagi Anda sendiri. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Salurkan Bantuan Pertanian, Kementan Dorong Subang Jadi Lumbung Pangan Dunia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kementan  

Terpopuler