jpnn.com, JAKARTA - Keamanan dan mutu pangan bukan hanya isu yang terkait dengan perdagangan saja, namun juga dengan kesehatan. Hal ini seiring tuntutan masyarakat akan pangan segar yang aman dan bermutu terus meningkat. Untuk mewujudkan pangan hal tersebut, dilaksanakan bersama-sama antara pemerintah, produsen dan konsumen.
Kementerian pertanian sesuai dengan kewenangannya dalam memberikan jaminan keamanan dan mutu pangan segar, telah menerbitkan antara lain Permentan No.51 Tahun 2008 tentang Syarat dan Tata cara Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dan beberapa pedoman sertifikasi.
BACA JUGA: Program Mentan Dongkrak Respons Positif Publik ke Pemerintah
“Untuk menjamin pangan segar aman yang beredar, kami telah menerbitkan sertifikat dan nomor pendaftaran pangan segar hasil pertanian terhadap berbagai jenis pangan segar,” ungkap Kepala Badan Ketahanan pangan, Agung Hendriadi, di kantornya, baru-baru ini.
“Sertifikasi dan pendaftaran produk ini dapat dilakukan di Instansi yang menangani pangan sebagai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) pusat dan daerah,” lanjut Agung
BACA JUGA: Dorong Penguatan Ekonomi Berbasis Pertanian di Entikong
Nomor pendaftaran PSAT dan sertifikasi akan diberikan pada produk PSAT yang memenuhi persyaratan minimal keamanan pangan segar yang akan diedarkan.
“Penerbitan nomor pendaftaran dan sertifikasi dilakukan melalui mekanisme penilaian terhadap pemenuhan persyaratan administrasi, inspeksi sarana produksi, proses produksi dan pengujian produk terkait parameter keamanan pangan," tambah Agung
BACA JUGA: Pemanfaatan Pekarangan, Berikan Berkah Bagi Penduduk Ijen
Pendaftaran dan sertifikasi pangan segar saat ini masih bersifat sukarela, namun sejak tahun 2015, jumlah produk pangan segar yang di Sertifikasi terus bertambah.
"Kami telah menerbitkan 720 sertifikat PRIMA pada tahun 2015, dan hingga kini terus meningkat mencapai 1285. Sedangkan pendaftaran PSAT, telah mencapai 2117 produk,” Kata Agung
Kedepannya, menurut Agung, diharapkan para pelaku usaha terus meningkatkan kepedulian dan kesadarannya untuk melakukan sertifikasi dan pendaftaran pangan segar.
"Badan Ketahanan Pangan secara rutin juga melakukan pengawasan terhadap produk pangan segar yang beredar untuk menjamin masyarakat memperoleh produk pangan segar yang aman dan bermutu" pungkas Agung.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kementan dukung Pencapaian Zero Hunger melalui KRPL
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh