jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah komoditas pertanian impor ilegal yang coba diselendupkan ke Indonesia berhasil digagalkan oleh Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan).
Sebagai tindak lanjut, kini sejumlah komoditas itu dimusnahkan.
BACA JUGA: Menteri Amran Sulaiman Ajak Petani Ciamis Terus Sebar Bibit Unggul
Kepala Badan Karantina Pertanian Kementan Ali Jamil mengatakan, komoditas ini tidak layak masuk ke Indonesia karena tidak dilengkapi persyaratan administrasi berupa sertifikat kesehatan karantina dari negara asal sesuai undang-undang no 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
"Kami musnahkan benih sayuran, bibit pisang, bibit lada, bibit jahe dan bermacam-macam sayuran dengan berat keseluruhan 78,015 kilogram, 595 batang dan 162 kemasan," kata Ali, Senin (25/3).
BACA JUGA: KTNA: Bertani Kini Lebih Mudah dan Menguntungkan
Kemudian, ada komoditas produk hewan yang dimusnahkan di antaranya daging, telur, sosis serta produk olahan lainnya dengan berat 182,22 kilogram dan telur sebanyak 24 butir.
Semua komoditas pertanian yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan di Terminal Bandara Soekarno Hatta, sekaligus hasil pengujian di laboratorium karantina pertanian.
BACA JUGA: Di Cianjur, Mentan Lepas Ekspor Hortikultura dan Perkebunan
"Pemusnahan ini perlu dilakukan sebagai strategi dalam melakukan pengawasan dan koordinasi dengan instansi terkait di Bandara Soekarno Hatta," katanya.
Menurut Jamil, sistem perkarantinaan di era saat ini mutlak dilakukan untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia agar selalu lestari dan terhindar dari masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kementan Perketat Pengawasan Masuknya Daging Kerbau India
Redaktur : Tim Redaksi