jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan bahwa sejak 2016 tidak lagi membuka rekomendasi impor jenis bawang merah kepada Kementerian Perdagangan. Hal ini disebabkan, pasokan bawang merah sedang melimpah.
Dirjen Hortikultura Spudnik Sujono mengatakan, produksi bawang merah pada tahun 2016 sebesar 1,4 juta ton, naik 16,7 persen dibandingkan tahun 2015 sebesar 1,2 juta ton.
BACA JUGA: Ini Solusi Mengatasi Kenaikan Harga Pangan
Sedangkan prognosis total produksi hingga Desember 2017 sebesar 1.397.411 ton dengan kebutuhan bawang merah pada tahun 2017 sebesar 1.246.535 ton.
"Dengan demikian hal itu dapat memenuhi kebutuhan nasional yang setiap bulan membutuhkan 80 ribu sampai 100 ribu ton per bulan karena ketersediaan bawang merah nasional pada tahun 2017 sangat terpenuhi," kata dia dalam keterangan yang diterima, Kamis (30/3).
BACA JUGA: Kementan Benahi Tata Niaga Pertanian
Dia menambahkan, strategi manajemen pola tanam dirancang agar bawang merah tersedia setiap bulan. Di mana petani tidak menanam bawang merah secara bersamaan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga sehingga dapat menguntungkan bagi petani, dan dapat menjadi insentif bagi petani untuk giat bertanam bawang merah.
Lebih lanjut kata dia, kondisi cuaca yang bersahabat serta harga yang baik turut menumbuhkan optimisme petani untuk terus bertanam bawang merah. Sampai saat ini harga di tingkat petani masih berada dalam kisaran wajar yaitu Rp 13 ribu sampai Rp 20 ribu per kg tergantung varietas dan ukurannya.
BACA JUGA: Mentan: Seharusnya Banten Sejahtera
Harga pasar rata-rata pada Maret 2017 Rp 21.800 per kg. Diakui adanya penurunan harga dari Bulan Februari yang sebelumnya mencapai Rp 25 ribu sampai Rp 33 ribu per kg di tingkat petani dan Rp 28.900 per kg di tingkat pasar. Hal tersebut dikarenakan sentra produksi di luar Jawa seperti Solok, Enrekang, dan Bima telah memasuki musim panen.
"Namun Kementan tidak menampik adanya impor bawang bombay yang dilakukan pemerintah dikarenakan secara agroklimat bombay tidak dapat dibudidayakan di Indonesia sehingga tidak memenuhi persyaratan untuk tumbuh di sini. Periode Januari-Februari 2017 diketahui impor bombay sebesar 12 ribu ton untuk kepentingan industri, hotel, restoran dan katering," kata dia.
Dia menjelaskan, hadirnya bombay India di pasar-pasar tradisional sampai retail tidaklah menyalahi aturan meskipun bawang bombay termasuk produk hortikultura yang memerlukan rekomendasi dari Kementan untuk importasinya, sebagaimana diatur dalam Permentan 86 Tahun 2013 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura.
"Rekomendasi impor diterbitkan oleh Kementerian Pertanian, selanjutnya volume dan penerbitan ijin impor sepenuhnya menjadi wewenang Kementerian Perdagangan," tandas dia. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lamongan Siap Ekspor Jagung Ke Malaysia
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga