Kementan Perketat Pengawasan Peredaran Pupuk Bersubsidi

Kamis, 05 September 2019 – 07:18 WIB
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy. Foto: Humas Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) memperketat pengawasan peredaran pupuk bersubsidi.

Kementan juga meminta dukungan semua pihak, terutama aparat, untuk mengawal distribusi pupuk bersubsidi sehingga tidak ada penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

BACA JUGA: Hasil Kerja Keras Kementan Terlihat Nyata, Ekspor Meningkat Tajam

“Dalam menjalankan pendistribusian pupuk harus sesuai prinsip 6 Tepat. Yaitu tepat waktu, tepat jumlah, tepat tempat, tepat jenis, tepat mutu dan tepat harga,” ujar Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, Rabu (4/9).

BACA JUGA: Hasil Kerja Keras Kementan Terlihat Nyata, Ekspor Meningkat Tajam

BACA JUGA: 2019, Ekspor Pertanian Meningkat Tajam

Kementan juga mendorong PT Pupuk Indonesia menjalankan sejumlah strategi untuk menjaga agar penyaluran pupuk bersubsidi bisa optimal.

Salah satunya adalah mewajibkan anak usaha produsen pupuk yang tergabung dalam Pupuk Indonesia Grup untuk menyediakan stok pupuk bersubsidi dan nonsubsidi hingga lini IV atau Kios Pupuk.

BACA JUGA: Sawah Alami Puso, Petani Banyumas Mulai Klaim Asuransi

“Untuk memastikan penyaluran pupuk berjalan dengan optimal terutama sepanjang momentum musim tanam hingga Maret, kami bersama Pupuk Indonesia mengantisipasi dengan meningkatkan sistem monitoring distribusi,” ungkapnya.

Upaya lain dilakukan melalui optimalisasi alokasi pupuk bersubsidi yang tersedia di tiap-tiap kabupaten/kota serta mendorong distributor dan kios untuk mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi.

Untuk pendistribusian pupuk bersubsidi diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/SR.310/12/2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi.

Sementara, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Aas Asikin Idat mengatakan, Pupuk Indonesia dengan didukung anggota holding berusaha menjalankan tugas yang diberikan Pemerintah untuk menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai alokasi yang telah ditetapkan dalam Permentan No. 47/SR.310/11/2018.

“Kami menjamin ketersediaan di daerah-daerah sesuai dengan alokasi dan prinsip 6 tepat, yaitu tepat harga, tepat waktu, tepat tempat, tepat mutu, tepat jenis dan tepat jumlah”, tegas Aas.

Oleh karena itu, Aas memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Distributor dan Kios Resmi sebagai garda terdepan dalam penyaluran pupuk bersubsidi atas kerja sama yang telah terjalin selama ini.

“Distributor dan kios adalah kunci keberhasilan penyaluran pupuk bersubsidi agar bisa sampai ke tangan petani yang berhak sesuai dengan mekanisme yang ada, yaitu melalui RDKK” jelas Aas.

Hal ini penting agar pupuk bersubsidi tidak diselewengkan ke sektor lain dan diterima oleh mereka yang tidak berhak.

Tercatat, sepanjang tahun 2018 Pupuk Indonesia telah menyalurkan pupuk bersubsidi dengan total 9,34 juta ton. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kementan dan Pemprov Sumut Yakin Mampu Tingkatkan Luas Tambah Tanam Padi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kementan  

Terpopuler