Kementan Perkuat Regulasi HPT Mendukung Akselerasi Peningkatan Produktivitas Pakan Ternak

Kamis, 05 September 2019 – 21:55 WIB
Kegiatan sosialisasi terkait pengembangan dan manfaat Hijauan Pakan Ternak (HPT). Foto dok humas Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan sosialisasi terkait pengembangan dan manfaat Hijauan Pakan Ternak (HPT). Pasalnya, pakan hijauan berkontribusi sekitar 60 persen dalam pengembangan usaha peternakan.

Dirjen PKH Kementan I Ketut Diarmita mengatakan, pihaknya telah menerbitkan regulasi yang mengatur jenis komoditas binaan, pelepasan dan penarikan varietas tanaman pakan ternak, produksi, sertifikasi dan peredaran benih tanaman pakan ternak.

BACA JUGA: Kementan Ekspor Serabut Kelapa Banyuwangi ke Tiongkok

Lebih lanjut Ketut menjelaskan bahwa ketersediaan pakan hijauan merupakan salah satu pondasi dalam mendukung upaya peningkatan produksi dan produktivitas ternak, utamanyanya ternak ruminansia.

“Sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan, sehingga dapat mendukung akselerasi penyediaan dan peningkatan produksi benih tanaman pakan ternak dalam mendukung program-program pemerintah seperti Upsus Siwab secara berkelanjutan,” kata Ketut di Kementan, Jakarta Selatan, Kamis (5/9).

BACA JUGA: Kementan - Kodam Siliwangi Bersinergi Mengatasi Dampak Kemarau di Sektor Pertanian

Ketut juga menerangkan, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 141 tahun 2019 tentang Jenis Komoditas Binaan Lingkup Kementerian Pertanian telah menetapkan jumlah komoditas yang menjadi binaan Ditjen PKH mencakup 75 jenis tanaman pakan ternak yang terdiri dari 42 jenis rumput dan 33 jenis leguminosa.

Selain itu, dalam Kepmentan tersebut Ditjen PKH juga diamanatkan untuk melakukan pembinaan terhadap komoditas tanaman pakan ternak, serta menyiapkan regulasi pendukungnya.

BACA JUGA: Kementan Galakkan Pestisida Hayati Ramah Lingkungan

Untuk menyediakan acuan operasionalisasi kegiatan bagi pelaku di lapangan, sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 tahun 2017 tentang Pelepasan Varietas Tanaman, juga telah diterbitkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 4264 Tahun 2019, tentang Pedoman Teknis Pelepasan dan Penarikan Varietas Tanaman pakan ternak.

“Tidak berhenti sampai di situ, kami juga sudah menerbitkan regulasi pendukung lainnya”, ungkap Ketut.

Kemudian, untuk menindaklanjuti amanah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2018 tentang Produksi, Sertifikasi, dan Peredaran Benih Tanaman, telah diundangkan pula Keputusan Menteri Pertanian Nomor Nomor 8302/Kpts/HK.150/F/08/2019 tentang Pedoman Teknis Produksi, Sertifikasi dan Peredaran Benih Tanaman Pakan Ternak.

“Saya berharap akan terjadi peningkatan produksi, penyediaan benih tanaman pakan ternak yang berkualitas secara berkelanjutan untuk mendukung peningkatan budidaya tanaman pakan ternak unggul di masa mendatang,” harap Ketut.

Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Wemmi Niamawati menyampaikan bahwa pengembangan tanaman pakan ternak sangat penting di wilayahnya yang memiliki populasi ternak terbesar di Indonesia.

Program Ditjen PKH seperti Gerbang Patas (Gerakan Penanaman dan Pengembangan Tanaman Pakan Ternak Berkualitas) telah memampukan peternak untuk secara mandiri menyediakan pakan hijauan berkualitas, seperti Indigofera, rumput taiwan dan rumput odot yang telah ditanam dimana-mana oleh kelompok ternak.

“Diharapkan dengan terbitnya regulasi pakan hijauan ini dapat mendorong pengembangan varietas tanaman pakan sebagai sumber daya lokal seperti daun beru yang banyak digunakan peternak di Madura,” ungkap Wemmi. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Musim Kemarau, Luas Tanam Padi Sumsel Optimistis Capai 200.000 Hektar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler