Kementan: Produksi Pangan Dalam Negeri Tetap Jadi Prioritas Utama

Selasa, 13 Oktober 2020 – 17:24 WIB
Mentan Syahrul Yasin Limpo mengemudikan alsintan saat Panen Raya padi di Lampung Tengah, Selasa (6/10). Foto: Humas Kementan RI.

jpnn.com, JAKARTA - Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja telah disahkan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Beberapa pengamat pertanian mengatakan bahwa pada sektor pertanian, beleid ini berpotensi makin memperluas impor pangan.

Kepala Biro Humas dan Informasi Publik, Kementerian Pertanian, Kuntoro Boga menjelaskan hal tersebut tidak benar dan perlu diluruskan. Kuntoro menegaskan hingga kini prioritas utama pemenuhan kebutuhan pangan adalah produksi dalam negeri, sejalan dengan yang dirumuskan dalam UU Pangan Pasal 3.

BACA JUGA: Alhamdulillah, RJIT PSP Kementan Bikin Produksi Pertanian di Sigi Meningkat

“Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pemenuhan kebutuhan pangan berdasarkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan. Dengan basis itu maka kita memandang bahwa pemenuhan kebutuhan pangan dalam negeri tetap mengutamakan produksi dalam negeri,” kata Kuntoro, saat dihubungi Selasa, 13 Oktober 2020.

Selain itu, Boga juga menambahkan urutan prioritas dalam UU tersebut menunjukkan prioritas pemerintah, dengan menempatkan produksi pangan dalam negeri sebagai prioritas utama.

BACA JUGA: Kementan Sebut Food Estate Mampu Memperkuat Cadangan Pangan Nasional

“Impor hanya dilakukan sebagai upaya kesiapsiagaan bila dalam keadaan tertentu kita tidak bisa memenuhi kebutuhan pangan dari produksi sendiri dan cadangan, maka impor opsi terakhir untuk dilakukan,”  kata Kuntoro.

Kemudian, terkait dengan perubahan pasal 15, Kuntoro menuturkan, justru ketika kebutuhan pangan dalam negeri tercukupi, maka diharapkan Indonesia mampu mengekspor ke luar negeri. Hal ini sesuai dengan Pasal 15 UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani yang menyebut bahwa pemerintah berkewajiban melakukan peningkatan produksi pertanian.

BACA JUGA: 14 Perwira Tinggi TNI Terkena Mutasi dan Promosi Jabatan, Nih Namanya

“Kemudian, dalam pasal tersebut disebutkan pula kewajiban pemerintah lainnya, membentuk strategi perlindungan petani,” bebernya.

Terakhir, mengenai indikator kepentingan petani sebagai produsen pangan, Kuntoro  menjelaskan bahwa kepentingan petani dalam pasal 36 terkait dengan harga jual produk dan juga kesejahteraan petani.

“Sebagai contoh pada saat panen raya tentu, pemerintah  tidak akan impor,  karena kita melihat ada kepentingan petani terkait dengan harga jual produknya yang harus tetap stabil, sehingga mereka bisa mendapatkan harga jual yang layak dan juga pendapatan yang memadai sebagai salah satu indikator kesejahteraan petani,” jelas Kuntoro.(ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler