Kementan Realisasikan Peningkatan Layanan Perlindungan Varietas Tanaman

Sabtu, 17 Februari 2024 – 08:07 WIB
Kepala Pusat PVTPP, Leli Nuryati dalam acara PVTPP On Talk Series 14, Jumat (16/2). Foto: dok PVTPP

jpnn.com, JAKARTA - Sesuai dengan arahan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Kementan mendorong pelayanan publik yang murah dan mudah bagi seluruh pemangku kepentingan.

Hal itu direalisasikan lewat penurunan biaya pemeriksaan substantif permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) dan biaya tahunan Hak PVT yang dilakukan Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) Kementan.

BACA JUGA: Mekanisme Perizinan Pupuk Kementan Makin Inovatif

Hak PVT adalah perlindungan khusus yang diberikan oleh Negara terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman.

Kepala Pusat PVTPP, Leli Nuryati mengatakan untuk mendapatkan Hak PVT harus memenuhi persyaratan baru, unik, seragam dan stabil melalui pemeriksaan administratif dan substantif.

BACA JUGA: Dorong Pemanfaatan Lahan Rawa, Kementan Gandeng Petani Muda

Sejak operasional PVT, jumlah hak PVT yang dikeluarkan oleh Kementan sebanyak 709 yang 55,9 persen dimiliki oleh swasta/industri benih dalam negeri, Lembaga penelitian/pemerintah 25,7 persen, swasta luar negeri 8,7 persen, perseorangan 5,8 persen, dan perguruan tinggi 3,9 persen.

Saat ini hak PVT didominasi oleh swasta sedangkan lembaga penelitian, perseorangan, dan perguruan tinggi masih tergolong rendah.

Rendahnya permohonan dari kelompok litbang, perseorangan, dan perguruan tinggi dikarenakan tingginya biaya pemeriksaan substantif dan biaya tahunan.

"Kami memahami kegundahan para pemohon hak PVT terhadap biaya PVT yang dirasakan masih memberatkan sehingga kami melakukan terobosan relaksasi biaya PVT, ujar Leli dalam acara PVTPP On Talk Series 14, Jumat (16/2).

Leli menambahkan penurunan biaya PVT dengan meng-gol-kan tarif Rp 0 untuk iuran tahunan melalui PP Tarif No. 28 Tahun 2023 dan Permentan No. 36 Tahun 2023 untuk kalangan WNI perseorangan, perguruan tinggi dalam negeri, dan litbang pemerintah. Selain itu, kami juga menerapkan biaya Rp 0 untuk biaya perjalanan dinas dari komponen pemeriksaan substantif untuk metode pemeriksaan growing test atau official test di Kebun Pemeriksaan Substantif (KPS) Pusat PVTPP .

Menurutnya, aelama ini biaya perjalanan dinas merupakan komponen terbesar sebanyak 70 persen dari pemeriksan substantif , yang menjadi alasan utama bagi para pemulia tanaman tidak mengajukan hak PVT.

"Dengan penerapan kebijakan ini akan menurunkan biaya pemeriksaan substantif secara signifikan untuk semua kelompok pemohon hak PVT terhitung mulai berlaku sejak Februari 2024.

Leli menyebut dengan terobosan pengurangan biaya tersebut, dapat pihaknya akan menempatkan seluruh Pemeriksa PVT di 3 KPS PVT milik PVTPP.

Pemohon Hak PVT hanya akan dikenakan biaya permohonan dan penanaman/pemeliharaan sebesar Rp 1.750.000 untuk tanaman semusim dengan umur di bawah enam bulan atau Rp 2.250.000 untuk tanaman semusim dengan umur di atas enam bulan.

Leli juga menyampaikan sebelumnya biaya PVT di Indonesia setara dengan negara-negara lain, namun dengan terobosan ini biaya PVT akan jauh lebih murah dibandingkan negara lain. Sebagai contoh Jepang sebesar Rp 6 juta, Vietnam Rp 5-14 juta, Belanda Rp 25 juta.

"Penurunan biaya ini diharapkan akan berdampak pada meningkatnya permohonan Hak PVT yang nantinya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui inovasi perakitan varietas unggul baru" katanya.

Ke depan, kata Leli, PVT memiliki dampak positif dalam peningkatan penelitian dan pengembangan varietas tanaman serta sebagai ajang promosi hasil riset pemuliaan tanaman.(mcr10/jpn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler