Kementan Sampai Gelembungkan Anggaran Ongkosi SYL ke Luar Negeri

Senin, 13 Mei 2024 – 16:28 WIB
Persidangan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat eks Mentan SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Senin (13/5). Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) sampai menggelembungkan anggaran agar menutupi ongkos Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Brazil.

Hal itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat eks Mentan SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Senin (13/5).

BACA JUGA: KPK Panggil Biduan yang Dibayar SYL, Ini Sosoknya

Mulanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh bertanya kepada Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil Harahap soal iuran pejabat eselon I di Kementan untuk SYL. Bekas anak buah SYL itu mengamininya.

"Tadi kami menyampaikan per momen," kata Ali Jamil dalam persidangan.

BACA JUGA: Anak Buah Diminta Patungan Rp 1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL, Begini Ceritanya

Hakim lantas menanyakan kunjungan kerja SYL tersebut termasuk salah satu momen adanya iuran di Ditjen PSP.

Ali Jamil menjelaskan bahwa Ditjen PSP diminta untuk patungan Rp600 juta agar SYL bisa berangkat ke Brazil.

BACA JUGA: SYL Pakai Uang Karyawan Kementan Untuk Bayar Gaji PRT

"Waktu kunjungan ke luar negeri, SYL minta ke saudara Rp600 juta. Itu siapa yang datang dan minta ke saudara? Apakah melalui sekretaris, saudara? Siapa orangnya?" tanya hakim lagi.

"Seperti kami sampaikan tadi kami dapat info sharing itu dari Pak Sekjen terus kami sampaikan ke Sesditjen 'Ada info seperti ini Pak Ses, tolong dimonitor'," jawab Ali.

"Kami dilaporkan oleh Sesdit sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) itu sesuai dengan BAP kami, (uang) itu dari sisa kegiatan," tambah Ali.

Menurut Ali, uang patungan untuk SYL menggunakan anggaran sebuah acara. Misalnya, ada sebuah acara di hotel, maka uang sisa anggarannya akan diperuntukkan untuk SYL.

"Misalnya rapat lima hari, di-mark up jadi tujuh atau delapan hari? seperti itukah?" tanya hakim.

"Mohon izin, kami tidak tahu teknisnya karena ranahnya sesdit sebagai KPA. Kami hanya dilaporkan," ujar Ali.

Hakim kemudian mencecar Ali soal sumber uang Rp600 juta tersebut. Sebab, sisa anggaran sebuah kegiatan di Kementan diperkirakan tak mencapai nominal tersebut.

"Kekurangan itu dari mana bisa terkumpul sebanyak itu Rp600 juta? dari kegiatan apa saja? Apakah SPJ juga masuk?" cecar hakim.

"Awalnya kami tidak dilaporkan seperti itu. Di awal hanya dilaporkan seperti tadi. Kemudian ada juga dilaporkan ada juga dari perjalan dinas," jawab Ali.

Hakim lalu bertanya apakah benar ada perjalanan dinas atau hanya fiktif.

"Itu mereka yang tahu teknisnya," kata Ali.

"Saudara secara tidak langsung menyetujui. Okelah tutup mata tahu sama tahu akhirnya terkumpul Rp600 juta, kan?," tanya hakim lagi.

"Siap, Yang Mulia, iya," jawab Ali. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Konon SYL Pernah Beli Lukisan Seharga Rp 200 Juta, dari Sini Duitnya


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kementan   SYL   Kasus Korupsi   Anggaran   Hakim  

Terpopuler