KPK Panggil Biduan yang Dibayar SYL, Ini Sosoknya

Senin, 13 Mei 2024 – 13:43 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap biduan Nayunda Nabila pada Senin (13/5). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap biduan Nayunda Nabila pada Senin (13/5).

Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

BACA JUGA: Public Trust Merosot, KPK dapat Saran dari Indikator untuk Belajar pada Kejaksaan

Nayunda disebut dibayar oleh SYL menggunakan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan).

Dia dibayar untuk dana hiburan untuk mendatangkan biduan ke acara mencapai Rp50-100 juta.

BACA JUGA: KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut

"Pemeriksaan bertempat di gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain itu, penyidik juga mengagendakan saksi lainnya yang akan diperiksa di BPK Sulawesi Selatan.

BACA JUGA: KPK Beri Peringatan Keras Terhadap Mantan Wakil Ketua DPR Ini

Mereka berasal dari pihak swasta, yaitu Harvey, A Rekni, Steven Lawton Lafian, dan Ita Tjoanda.

Nama Nayunda mencuat saat disampaikan oleh mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementan Arief Sopian setelah ditanya oleh jaksa.

Arief membenarkan adanya pembayaran sebanyak satu kali dari Kementan untuk Nayunda yang ditransfer ke rekening seseorang bernama Rezky. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Minta Imigrasi Mencegah mantan Petinggi Gerindra Ini


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Biduan   nayunda nabila   KPK   SYL  

Terpopuler