Kementan Targetkan Menjadi Badan Publik Informatif 2019

Jumat, 26 Juli 2019 – 20:38 WIB
Pejabat Kementan melakukan penandatanganan Komitmen Bersama. Foto: Humas Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Sesuai dengan amanah Undang-Undang Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai badan publik wajib memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sekaligus menciptakan dan menjamin keterbukaan akses seluas-luasnya atas informasi publik yang dimiliki dengan mudah dan tepat kepada masyarakat.

Sejalan dengan hal tersebut, Pejabat Tinggi Madya sebagai Pimpinan Unit Kerja Eselon I Kementerian Pertanian selaku Penanggung Jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Eselon I, melakukan penandatanganan Komitmen Bersama bertempat di Kantor Pusat Kementerian Pertanian Jakarta, Jumat (26/7).

BACA JUGA: Kementan Tingkatkan Ekspor Sarang Walet Ke Tiongkok

Hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Hendra J Kede. Hendra menyampaikan bahwa Kementan merupakan kementerian pertama yang secara resmi mengerahkan pejabat Eselon I nya untuk menandatangani kesepakatan bersama. “Kementan merupakan kementerian pertama yang saya ketahui ada surat resmi kepada seluruh satuan kerja di level eselon I untuk menandatangani kesepakatan bersama terkait komitmen keterbukaan informasi” ujar Hendra.

BACA JUGA: Kementan Tingkatkan Ekspor Sarang Walet Ke Tiongkok

BACA JUGA: Perdana di Sumbar, Jambore Organik Kampanyekan Pangan Sehat

“Hal ini merupakan bukti komitmen keseriusan Kementan karena keterbukaan informasi publik merupakan hak konstitusional tiap masyarakat” tambahnya.

Ia juga mengapresiasi inisiatif Kementan untuk melakukan komitmen bersama di lingkup internal. “Saya sangat mengapresiasi inisiatif penandatangan justru datang dari Kementan. Penandatanganan MoU internal ini merupakan bentuk komitmen keterbukaan informasi publik. Isi MoU nya pun jelas, untuk komitmen keterbukaan informasi” ujarnya.

BACA JUGA: Cara Jitu Kementan Selamatkan Sawah Kekeringan di Indramayu

BACA JUGA: Perdana di Sumbar, Jambore Organik Kampanyekan Pangan Sehat

Lebih lanjut ia menjelaskan, hal ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang sangat peduli dengan keterbukaan informasi publik. “Semoga ini bisa menjadi contoh kementerian yang lain” ujarnya.

Dikesempatan yang sama, Momon Rusmono selaku Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan salah satu strategi untuk mewujudkan reformasi birokrasi. “Sesuai dengan semangat reformasi birokrasi, kami selalu berusaha agar informasi yang sampai ke masyarakat dapat diterima secara cepat, tepat, mudah, dan transparan” ujar Momon.

“Bersama-sama dengan eselon I lain, kami memberikan dukungan dan komitmen untuk melakukan kebijakan informasi publik” lanjutnya.

Ia juga menyampaikan bahwa yang menjadi poin penting dalam pelaksanaan ini adalah komitmen dan dukungan. Diantaranya dengan menyediakan anggaran yang cukup, sarana prasarana yang memadai, serta SDM yang kompeten. “Kompetensi SDM yang mengelola informasi harus terus ditingkatkan diantaranya melalui bimbingan teknis, workshop dan pelatihan lain” ujar Momon.

“Kami juga terus mendorong agar PPID di unit kerja dan UPT untuk menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang memenuhi ketentuan” ujarnya.

Petugas PPID juga diharapkan terus mengupdate data-data terkait dengan informasi publik. Selain itu, kualitas kearsipan di lingkup Kementan pun harus terus ditingkatkan.

“Harapannya, jika aspek-aspek tersebut diatas terpenuhi, target menjadi Badan Publik Informatif 2019 akan segera terwujud” tutup Momon.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jamuan Buah Tropis Ala Presiden Jokowi Membuka Pintu Ekspor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler