Kementan Tetap Lanjutkan Program Wajib Tanam Bagi Importir Bawang Putih

Senin, 17 Juni 2019 – 16:38 WIB
Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Hortikultura Kementan Moh Ismail Wahab menunjukkan bawang putih yang diproduksi oleh para petani di Sukabumi, Jawa Barat. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan program wajib tanam lima persen dari pengajuan impor para importir bakal terus dilanjutkan untuk mewujudkan swasembada bawang putih pada 2021.

Direktur Sayuran dan Tanaman Obat, Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Moh Ismail Wahab mengatakan, program itu tak hanya dilanjutkan, melainkan akan disempurnakan lagi.

BACA JUGA: Produksi Cabai dan Pasokan Bawang Merah Pasca-Lebaran Tetap Aman

“Hingga 2021, pemerintah memproyeksikan pasokan bawang putih konsumsi dalam negeri masih mengandalkan impor. Sementara, produksi dalam negeri difokuskan untuk memenuhi kebutuhan benih tanam," ujar Ismail dalam keterangan kepada wartawan, Senin (17/6).

BACA JUGA: Andi Arief Tuding Max Sopacua Sediakan Kursi Ketum Demokrat ke Sandiaga, Tridianto: Itu Analisis Ngawur

BACA JUGA: HMI Dukung Terobosan Program Satu Juta Petani Milenial yang Digagas Kementan

Menurut dia, pada 2019 ini, Kementan berupaya menggenjot produksi bawang putih lokal di lebih dari 100 kabupaten seluruh Indonesia melalui dana APBN.

Ismail mengakui, dalam pelaksanaannya kebijakan wajib tanam ini diwarnai berbagai kekurangan. Namun, apabila dilihat dari data yang dilansir BPS, terdapat kenaikan luas panen 250 persen dan produksi 200 persen pada 2018 dibanding tahun sebelumnya.

BACA JUGA: Mekanisasi Pertanian Tekan Biaya Operasional Hingga 48 Persen

"Wajib tanam importir hanyalah salah satu pendekatan yang dilakukan pemerintah guna mendukung pencapaian target swasembada selain melalui dana APBN," imbuh Ismail.

Ismail menambahkan, kebijakan importasi bawang putih nasional selama tujuh tahun terakhir mengalami dinamika. Sejak 2013 hingga 2017, bawang putih diatur dalam RIPH tanpa wajib tanam.

BACA JUGA: Tim Hukum 01 sudah Rampungkan Jawaban untuk Perbaikan Permohonan Gugatan Kubu Prabowo - Sandi

Dampaknya, importir leluasa menguasai pasar bawang putih impor, bahkan bisa mencapai 96 persen lebih.

Kemudian, baru tahun 2017, seiring dengan pencanangan program swasembada oleh Menteri Pertanian, ditambahkan aturan wajib tanam bagi importir bawang putih.

"Ada yang mendukung, ada yang biasa-biasa saja, adapula yang justru melawan. Ini yang perlu juga dicermati bersama," pungkas Ismail. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mentan Bantu Korban Banjir di Tujuh Kabupaten Sulsel


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler