Kementan Tingkatkan Investasi dan Ekspor Obat Hewan

Kamis, 22 Agustus 2019 – 22:12 WIB

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementan melakukan sosialiasi peraturan baru terkait obat hewan yang terdapat dalam Permentan No. 40 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian.

Permentan tersebut mengatur tentang penerbitan izin usaha obat hewan, sertifikasi Cara Pembuatan Obat Hewan Yang Baik (CPOHB), pengeluaran dan pemasukan obat hewan, serta pendaftaran obat hewan. Kegiatan yang diselenggarakan di Kantor Kementan, Jakarta, pada 22 Agustus 2019 ini dihadiri sekitar 200 orang peserta.

BACA JUGA: Kementan Minta Pengusaha Sarang Burung Walet Terus Tingkatkan Kualitas

BACA JUGA: Cara Edy Rahmayadi Memotivasi Para Pemain PSMS Medan

Para peserta berasal dari unsur pelaku usaha obat hewan, dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan, organisasi profesi, dekan fakultas kedokteran hewan di seluruh Indonesia, Asosiasi Obat Hewan Indonesia, perwakilan anggota Komisi Obat Hewan (KOH), dan Panitia Penilai Obat Hewan (PPOH), Gabungan Perusahaan Makanan Ternak, Asosiasi Pengusaha Petshop Indonesia, perwakilan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Pengawasan Obat dan Makanan, Pusat Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian, Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, serta Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian.

BACA JUGA: Strategi Kementan untuk Mempercepat Pelayanan Ekspor

Direktur Kesehatan Hewan Fadjar Sumping Tjatur Rasa mengatakan, pertemuan ini dilakukan untuk memberikan pembinaan kepada produsen, eksportir, dan importir obat hewan di Indonesia sekaligus menginformasikan bahwa pemutakhiran aplikasi berbasis online obat hewan secara terpadu terkait pendaftaran obat hewan, kini telah dapat diakses melalui situs obathewan.ditjenak.pertanian.go.id.

"Pelayanan pendaftaran obat hewan yang sebelumnya dilakukan secara semi online, saat ini sudah bisa dilakukan secara full online," ujar Fadjar.

BACA JUGA: Kementan Percepat Ekspor dengan Digitalisasi Layanan

Menurutnya, sesuai data per tanggal 15 Agustus 2019, tercatat terdapat sejumlah 95 perusahaan produsen obat hewan, 34 perusahaan eksportir obat hewan dan 233 perusahaan importir obat hewan.

Dia juga mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, fenomena Revolusi Industri 4.0 memberikan peluang untuk merevitalisasi sektor manufaktur Indonesia dan menjadi salah satu cara untuk mempercepat pencapaian visi Indonesia untuk menjadi 10 ekonomi terbesar di dunia, maka usaha investasi harus didukung antara lain melalui percepatan-percepatan yang dilakukan dalam pelayanan usaha yang dapat dilakukan melalui simplifikasi regulasi dan pembangunan aplikasi online pelayanan di bidang obat hewan.

"Upaya Kementan untuk mempermudah perizinan sejalan dengan arahan Presiden dan juga Menteri Pertanian. Diharapkan hal ini akan meningkatkan gairah usaha dibidang obat hewan, khususnya untuk ekspor," tambah Fadjar.

Khusus untuk meningkatkan ekspor, Kementan telah mengeluarkan Surat Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan No. 14090/PI.500/F/03/2018 pada tanggal 18 Maret 2018 kepada Pimpinan Perusahaan Eksportir obat hewan dan Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI) yang menjelaskan bahwa obat hewan produksi dalam negeri yang didaftarkan untuk orientasi ekspor akan mendapat prioritas dalam proses penerbitan SK Nomor pendaftarannya, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Ngaku Uang Perusahaan Dijambret, Ternyata Dihabiskan untuk Berbuat Hal Terlarang

Fadjar juga memaparkan bahwa ekspor obat hewan sejak 2015 sampai dengan pertengahan Agustus 2019 tercatat telah menembus 90 negara di benua Asia, Amerika, Eropa, dan Afrika. Jumlah nilai ekspor pun mengalami peningkatan dari total senilai Rp 5,5 triliun pada tahun 2015 menjadi Rp 6,04 triliun pada 2018, dengan prosentase peningkatan 9 persen dalam kurun waktu tersebut.

Adapun jenis sediaan yang telah diekspor adalah sediaan biologik (vaksin), farmasetik (antibakteri, antelmintik, antiprotozoa, antiseptik dan desinfektan) dan premiks (bahan baku obat hewan berupa asam-asam amino).

"Rekomendasi ekspor obat hewan sejak 2015 sampai semester I 2019 telah menyentuh nilai Rp 26 triliun,” tandas dia.(cuy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Negara Utama Produsen dan Eksportir Gambir Dunia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler