jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Sarwo Edhie mengusulkan tiga hal untuk mengatur skema pendistribusian pupuk subsidi tahun depan.
Usulan pertama, kata Sarwo Edhie, pupuk subsidi hanya bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan komoditas tertentu seperti padi jagung dan kedelai.
BACA JUGA: Kementan Dukung Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Klaten
Kemudian yang kedua, pupuk subsidi akan didifokuskan pada pupuk urea, NPK atau dengan pupuk organik.
"Usulan ketiga adalah pupuk subsidi ini dibatasi keluasannya di lahan 1 hektare, sehingga kalau sekarang alokasi pupuk 9 juta hektar untuk 2 hektar maksimum itu mungkin kalau batasan luasannya dikurangi menjadi 1 hektare bisa dua kali lipat kira-kira begitu," kata Sarwo saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat sekaligus Rapat Panitia Kerja bersama Komisi IV DPR RI, Senin (5/4).
BACA JUGA: Mentan Syahrul Yasin Limpo: Pupuk Subsidi di Karawang Aman
Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementan, Suwandi mengatakan, pendistribusian pupuk sejauh ini berjalan dengan baik, terlebih jika dilihat dari hasil produksi musim tanam 2020 yang saat ini mengalami peningkatan produksi cukup signifikan.
"Dari data yang kami miliki produksi beras di MT (musim tanam) 2020 mengalami peningkatan," ujar dia.
BACA JUGA: Mentan Syahrul Pastikan Stok Pupuk 2021 Aman
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementan, Dedi Nursyamsi menyebutkan, pendataan penerima pupuk sudah sesuai dengan rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).
"Jadi dimulai dari tingkat Desa lanjut ke Kecamatan, kemudian di Kecamatan data kebutuhan pupuk itu dimasukkan kedalam mesin dan divalidasi dengan nomor induk kependudukan yang kita dapat dari Dirjen dukcapil Kemendagri. Jadi penerima pupuk sudah tepat sasaran," beber dia.
Dedi mengatakan, punyusunan validasi data sesuai e-RDKK dibantu langsung oleh penyuluh dan kelompok tani di tiap daerah, sehingga penyediaan, distribusi dan pengawasan bisa dilakukan secara langsung oleh masyarakat.
"Saya sampaikan intinya adalah penyuluh bersama-sama dengan kelompok tani dari bawah menyusun RDKK kebutuhan pupuk subsidi ini yang dilanjutkan ke Dinas Pertanian Kabupaten Kota terus ke Provinsi kemudian baru ke Kementan," jelas dia.
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Perekonomian Musdalifah Machmud menambahkan, ke depan pihaknya akan terus meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dalam melengkapi pendataan penerima pupuk subsidi agar sesuai dengan kebijakan.
"Kami akan memperbaiki terus-menerus dan kita saat ini berkomunikasi melakukan koordinasi dengan Kemendagri untuk sama-sama kita mulai pendataan dari camat sampai pemerintah daerah," kata dia.
Terkait hal ini Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi menjelaskan, selama ini yang selalu menjadi masalah dalam persoalan pupuk adalah sulitnya para kepala daerah dalam mengeluarkan surat keputusan.
"Yang sering bermasalah itu adalah surat keputusan Gubernurnya belum keluar. Jadi tolong struktur semacam itu dihilangkan saja karena sudah ada data di Dirjen tanaman pangan. Artinya jangan terlalu banyak mata rantai birokrasi lah," ujar Dedi. (jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robia