Kementan Usut Kasus Impor Bawang Bombai

Jumat, 04 Mei 2018 – 21:09 WIB
Dirjen Hortikultura Kementan Dr. Suwandi. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) mengusut kasus masuknya bawang bombai asal India ke Tanah Air.

Apalagi, ukurannya dianggap bertentangan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 105 Tahun 2017 tentang Karakteristik Bawang Bombai yang Dapat Diimpor.

BACA JUGA: Kata Mentan soal Ternak Kalajengking yang Diumbar Presiden

"Kami mengusut kasus ini, dengan menerjunkan tim ke lokasi untuk mengetahui pasti dan pendalaman," ujar Dirjen Hortikultura Kementan Dr. Suwandi di Jakarta, Jumat (4/5).

"Kami bergerak cepat, langsung turun ke lapangan dan sudah koordinasi dengan instansi terkait mengusut ini sehingga dapat diselesaikan dengan tuntas sesuai peraturan yang berlaku. Selanjutnya, kami meminta klarifikasi kepada importir terkait masalah tersebut. Badan Karantina sebagai pintu utama arus komoditas pertanian keluar dan masuk, kami minta memperketat penjagaan," imbuhnya.

BACA JUGA: Ini Hadiah Ulang Tahun untuk Menteri Amran

Kementan, kata Suwandi, tak pernah mengeluarkan izin impor yang bertentangan dengan regulasi.

"Sosialisasi terkait Kepmentan yang mengatur ukuran bawang bombai sudah dilakukan, kalau ada yang melanggar akan kami tindak. Terlebih, impor bawang merah lantaran produksi dalam negeri melampaui kebutuhan," tegas pria yang akrab disapa Wandi ini.

BACA JUGA: Genjot Ekspor, Kementan Gandeng BATAN untuk Lakukan Iradiasi

"Kami sudah ekspor bawang merah ke sejumlah negara, seperti Thailand, Timor Leste, Vietnam, dan Singapura. Jadi, tidak mungkin kita impor bawang merah. Apalagi beberapa bulan lalu harganya sempat turun, karena produksi melebihi kebutuhan," bebernya.

Petani bawang merah sebelumnya, mengeluhkan kehadiran bawang bombai ke sejumlah pasar di berbagai daerah dan diduga masuknya ilegal. Pasalnya, menyebabkan harga bawang merah kembali turun.

Ketua Asosiasi Bawang Merah Indonesia (ABMI), Juwari, berpendapat demikian, karena bawang tersebut berukuran dua sentimeter dan berwarna merah. Alhasil, ketika dioplos dengan bawang merah lokal, akan terlihat sama.

Sementara, Kepmentan Nomor 105 Tahun 2017 menyebutkan, bawang bombai yang bisa diimpor cuma dua jenis, bawang bombai cokelat berumbi putih dan bawang bombai merah . Kemudian, dibelah secara melintang dgn diameter minimal lima sentimeter.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Amran Sulaiman Tingkatkan Ekspor Jagung Pakan


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler