jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Jonahar mengatakan di era kemudahan berusaha diperlukan upaya strategis dalam pengelolaan tanah dan ruang demi terciptanya harmoni antara kepentingan investasi dan pelestarian tata ruang.
Hal itu disampaikan Jonahar dalam webinar nasional bertema 'Kebijakan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Era Kemudahan Berusaha' pada Kamis, (21/11).
BACA JUGA: Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN
Jonahar memaparkan terdapat beragam tantangan dalam mewujudkan tertib tanah dan ruang di era kemudahan berusaha.
Seperti terdapat ketimpangan penguasaan tanah/gini ratio di Indonesia mencapai 0,48 persen.
BACA JUGA: Gelar Rising Stars, Bank Saqu Rayakan Satu Tahun Perjalanan
“Ini berarti 1 persen penduduk menguasai 48 persen tanah di Indonesia. Hal ini menjadi ancaman bagi keadilan sosial dan ekonomi. Selain itu, dari total 19.594 bidang tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang aktif, ditemukan 1.612 bidang dengan luas lebih dari 2,2 juta hektar tidak sesuai dengan peruntukkannya atau terindikasi terjadi pelanggaran,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal PPTR mengambil langkah tahapan inventarisasi tanah terindikasi terlantar.
BACA JUGA: BTN Gelar Ajang Kompetisi Housingpreneur, Total Hadiah Rp 1 Miliar
“Kami akan mengajikan revisi Tahapan Penertiban Tanah Terlantar dengan Evaluasi dan Pemberitahuan yang sebelumnya 555 hari dengan rincian Pemberian Peringatan I (90 hari), Peringatan II (45 hari), dan Peringatan III (30 hari) dan Usulan Penetapan 30 hari menjadi total 240 hari saja. Hal tersebut meliputi Pemberian Peringatan I (30 Hari), Peringatan II (30 Hari), dan Peringatan III (30 hari), dan Usulan Penetapan (30 Hari)," jelasnya.
Selanjutnya, dilakukan Penetapan Tanah Terlantar dan Penetapan Peruntukan Pendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).
Dari hasil 2 tahun sejak diterbitkan status hukum pertanahan di Indonesia, seperti Hak Atas Tanah (HAT), Hak Pengelolaan Lahan (HPL), Dasar Pemanfaatan Aset Tanah (DPAT) hingga 2024, sambung Jonahar, sebanyak 33.654,01 hektar tanah terlantar telah dinventarisasi dengan rincian 11.257,44 hektar dialokasikan untuk Reforma Agraria; untuk Bank Tanah seluas 15.976,81 hektar; lahan seluas 721,09 hektar untuk Program Strategis Nasional; dan 4.637,29 hektar untuk Cadangan Negara Lainnya.
“Terkait laju alih fungsi lahan sawah mencapai 100.000-150.000 hektar per tahun, maka Dirjen PPTR menargetkan penyelesaian peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di 12 Provinsi hingga akhir 2024 untuk menjaga ketahanan pangan," sebutnya.
Diakui Jonahar permasalahan HGU sebesar 92 persen, KKPR sebanyak 90 persen, dan 99 persen PMP-UMK belum dilakukan penilaian, dan terdapat indikasi pelanggaran tata ruang yang masih belum ditindaklanjuti sebesar 49 persen.
Melihat fakta tersebut, Jonahar menegaskan mengambil langkah strategis dengan menerapkan Strategi Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang dengan ‘5M’ (Man, Money, Method, Material, dan Membangun Kolaborasi) dan mengaplikasikan Strategi Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang di awal, tengah dan akhir.
"Diawali dengan dengan pemantauan segera setelah KKPR diterbitkan untuk mencegah pelanggaran pemanfaatan ruang; kemudian, pemantauan berkala dan menerus selama proses pemanfaatan ruang; dan terakhir, melakukan penertiban ruang apabila terjadi pelanggaran," terang dia.
Selain itu, Jonahar menambahkan melakukan integrasi data spasial melalui geoportal untuk mendukung pengendalian berbasis digital.
Lalu, dilakukan penyesuaian struktur kelembagaan di Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan BPN.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada