jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membuka Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan tahun 2024, yang digelar di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis 14 November 2024.
Dalam pidatonya Nusron mengungkapkan setiap persoalan sengketa lahan, sebanyak 60 persen melibatkan oknum internal di Kementerian ATR/BPN.
BACA JUGA: Menteri Nusron Wahid dan Wamen Ossy Beri Penghormatan kepada Para Pahlawan
"Kami sudah identifikasi permasalahannya. Mohon maaf kami sampaikan di forum ini supaya menjadi warning dan hati-hati. Setiap sengketa dan masalah pertanahan, 60 persen. Sekali lagi, setiap sengketa dan konflik pertanahan, 60 persen pasti melibatkan oknum internal dalam diri ATR-BPN," kata Nusron.
Selain dari internal, Nusron menyebut 30 persen kasus mafia tanah juga bersumber dari komponen pemborong tanah.
BACA JUGA: Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang 2024, Nusron Wahid Beberkan 2 Isu Besar
Kemudian 10 persen sisanya disebabkan dari faktor pendukung lainnya seperti oknum kepala desa, notaris hingga para makelar dan perantara.
Dengan adanya data tersebut, Nusron meminta kepada publik dan juga internal dari Kementerian ATR/BPN untuk mengedepankan sikap waspada.
BACA JUGA: Menteri Nusron Wahid Diminta Presiden Concern Menata Ulang Tanah Negara
"Jadi ini warning kepada Bapak-Bapak-Ibu sekalian siapapun yang terlibat dalam mafia tanah ini tidak hanya dikenakan tindak pidana umum, kalau itu tindak pidana murni dan tidak hanya dikenakan tindak pidana korupsi, kalau itu menyangkut aparatur negara," kata Nusron.
Selain membahas konflik pertanahan di Indonesia, dalam rakor tersebut, Nusron juga menyematkan pin emas kepada aparat penegak hukum di daerah yang dianggap bereperan dalam pemberantasan mafia tanah.
Salah satunya diberikan kepada Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya.
Menurut Jenderal Bintang Dua tersebut, permasalahan mafia tanah tidak terlepas dari berbagai variabel lain. Hal itu berdasarkan pengalamannya di Polda Bali dalam memberantas mafia tanah.
"Permasalahan tanah ini tidak terlepas dari variabel lain Karena tidak hanya masalah pidana. Tapi di situ juga melekat nanti masalah-masalah keperdataan juga mungkin terkait dengan masalah tata usaha negara karena terkait dengan penerbitan sertifikat yang sudah terlanjur terbit," kata Daniel.
Daniel menegaskan pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas mafia tanah di wilayah Bali secara tuntas. Salah satunya dengan menguatkan koordinasi dengan jajaran ATR/BPN.
"Mafia tanah adalah suatu kejahatan yang bisa dibilang akan menjadi ekstra ordinary. Ini lebih banyak menyentuh ke masyarakat luas. Sehingga upaya-upaya ini perlu real Kita lakukan penegakan hukum secara konsisten terhadap permasalahan pidana yang berkaitan dengan kejahatan kejahatan kepertanahan.
"Kemudian, kita upayakan dalam penanganan tersebut dilaksanakan sampai tuntas. Karena kalau nggak tuntas, nanti bisa berkembang dengan yang lain dan tidak ada efek jera terhadap para pelaku kejahatan kejahatan," paparnya.
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Cara Bandar Judol Setorkan Uang ke Oknum Komdigi
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti