Kementerian ATR/BPN Cek Koordinat Lahan Sengketa Rocky Gerung dengan Sentul City

Senin, 13 September 2021 – 11:30 WIB
Kementerian ATR/BPN tanggapi kasus sengketa lahan Rocky Gerung dengan Sentul City di Bojong Koneng, Kabupate Bogor, Jawa Barat. Foto: Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mengkaji terlebih dahulu kasus sengketa lahan antara pengamat politik Rocky Gerung dan PT Sentul City.

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan sekaligus Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan, langkah awal yang diambil dengan mengecek kembali koordinat lahan sengketa, baik dari dokumen pusat maupun Kantor Pertanahan.

BACA JUGA: Rocky Gerung Melawan Sentul City, Ruhut: Memangnya Dia Jagoan?

"Untuk kedua kasus ini nantinya Kementerian ATR/BPN, baik pusat maupun kantor pertanahan akan melihat terlebih dahulu koordinatnya di mana, apakah titik koordinatnya tumpang tindih di lahan yang diklaim oleh kedua belah pihak atau tidak?" kata Teuku Taufiqulhadi melalui keterangan tertulis, Senin (13/9).

Selain itu, lanjut Teuku Taufiqulhadi, pihak Kementerian ATR/BPN juga harus mengecek seluruh dokumen Hak Guna Bangunan (HGB), baik data fisik maupun data yuridis serta dokumen yang juga dimiliki oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah sengketa.

BACA JUGA: Rocky Gerung Bakal Digusur, Ruhut Sitompul: 100 buat Sentul City

"Yang salah satunya yaitu Rocky Gerung," ujarnya.

Lebih lanjut Teuku Taufiqulhadi mengungkapkan, ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam aturan main soal kepemilikan tanah.

BACA JUGA: Rocky Gerung Diminta Angkat Kaki dari Lahan Sentul City, Haris Azhar Bertindak

Pertama, mengantongi bukti kepemilikan berupa surat atau sertifikat tanah.

Kedua, penguasaan secara fisik.

Dalam kasus ini, PT Sentul City mengklaim sebagai pemegang sertifikat HGB, maka perusahaan harus meminta ke pengadilan untuk mengosongkan tanah sengketa terlebih dahulu.

"Nantinya pengadilan yang akan mengeksekusi dan eksekusi tidak bisa dilakukan secara sepihak maupun dilakukan paksa dengan mengarahkan Satpol PP ataupun preman," tuturnya.

Dia juga berpesan kepada masyarakat untuk menghindari kasus sengketa lahan ketika akan membeli tanah.

Saat ingin membeli tanah harus lebih teliti, apakah tanah tersebut bersengketa atau tidak sehingga tanah tersebut harus benar-benar 'clean and clear' sehingga ke depannya tidak akan terjadi permasalahan sengketa yang tidak diinginkan.

"Di beberapa wilayah memang banyak permasalahan sengketa yang melibatkan mafia tanah dan tiba-tiba tanah sudah berpindah tangan ke pihak lain, maka di sini masyarakat harus lebih selektif lagi dalam membeli tanah," tegasnya.

Untuk diketahui, adu klaim kepemilikan terjadi antara salah satu warga yaitu Rocky Gerung dengan PT Sentul City Tbk atas lahan yang berlokasi di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

PT Sentul City Tbk mengeklaim sebagai pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat tersebut yang saat ini ditempati oleh Rocky Gerung.

Sebaliknya, Rocky membantah menyerobot tanah Sentul City karena telah membeli tanah dan bangunan di lokasi itu secara sah dan dicatat lembaga negara sejak 12 tahun lalu, atau di tahun 2009. (TA/RE)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Barikade 98: Sengketa dengan Sentul City Ungkap Rocky Gerung yang Asli


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler