jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDIP Ruhut Sitompul ikut mengomentari sengketa antara Rocky Gerung melawan PT Sentul City Tbk yang melayangkan somasi kepada ahli filsafat itu.
Ruhut mengomentari adanya narasi yang mengaitkan sengketa Rocky Gerung dan Sentul City dengan politik.
BACA JUGA: Rocky
"Jadi, kalau dibilang, dikaitkan dengan politik, enggak, ya," kata Ruhut Sitompul kepada JPNN.com, Minggu (12/9).
Mantan anggota Komisi III DPR itu mengatakan kepemilikan tanah atau mengatasnamakan diri sebagai pemilik tanah harus didasari oleh sertifikat.
BACA JUGA: Ruhut Membandingkan Anies Tercebur ke Got dengan Jokowi Masuk Selokan, Lantas Tertawa
"Sertifikat itu macam-macam, hak guna bangunan, hak guna usaha, sertifikat hak milik. Lha, dia apa pun tidak ada, gimana? Siapa dia (Rocky Gerung, red), memangnya dia jagoan?" tutur Ruhut terkait upaya Rocky melawan somasi pihak Sentul City.
"Kalau sudah bicara hukum enggak ada lagi jagoan, enggak ada lagi mudah bilang orang dungu dan lain sebagainya," lanjut pria yang pernah menjadi pengacara mantan Ketua Umum Golkar Akbar Tanjung itu.
BACA JUGA: Pasukan TNI-Polri Bergerak, Kombes Adam Erwindi Bantah Ada Operasi Militer
Menanggapi pembelaan pendamping hukum Rocky Gerung, Haris Azhar yang menyatakan Rocky punya bukti penguasaan tanah itu secara patut dan sah menurut hukum, Ruhut Sitompul mempertanyakan bukti kepemilikan itu.
"Kepemilikan apa? Begini bos, kita ada bukti, ya kasih lihat, jangan hanya omdo, omong doang. Ini bicara hukum bukan psywar. Sudahlah, dia sebentar lagi digusur," tutur Ruhut.
Pemeran si Poltak dalam sinetron Gerhana itu meyakini langkah PT Sentul City Tbk menyomasi Rocky Gerung sudah tepat.
"Sudah benar, seratus untuk Sentul City," tandas Ruhut.
Haris Azhar sebelumnya menegaskan Rocky Gerung menolak seluruh poin somasi dari pihak Sentul City.
Dia menekankan, sejak 2009, pengajar di Universitas Indonesia itu telah menguasai tanah dan bangunan yang yang beralamat di Blok 26 Kampung Gunung Batu RT2/RW11, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor dengan luas tanah 800 m2.
BACA JUGA: Roy Suryo Sindir Meroketnya Kekayaan Jokowi & Sejumlah Menteri, Ruhut Bereaksi, Jleb
Haris mengatakan Rocky Gerung memperoleh tanah tersebut secara patut dan sah menurut hukum sesuai dengan Surat Pernyataan Oper Alih Garapan yang juga telah dicatatkan di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor dengan Nomor 592/VI/2009 tertanggal 1 Juni 2009.
Rocky Gerung, lanjut Haris, juga memiliki surat keterangan tidak bersengketa dari H Andi Junaedi selaku pemilik lama yang ditandatangani Kepala Desa Bojong Koneng.
"Dan menyatakan tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa, tidak dalam jaminan kepada pihak bank pemerintah atau swasta, tidak sedang digadaikan dan telah membayar PBB tahun berjalan," kata Haris.
Menurut Haris, Rocky Gerung memiliki surat keterangan yang menyatakan bahwa tanah di wilayah Kampung Gunung Batu RT2/RW11 Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor adalah terdaftar di Agenda Kelurahan Bojong Koneng dan juga ditandatangani oleh Kepala Desa Bojong Koneng.
"Bahwa selama Rocky Gerung menguasai sejak 2009 sampai dengan saat ini dan terdapat warga yang telah menguasai secara fisik tanah tersebut sejak 1960 tidak pernah ada klaim dari pihak mana pun yang mengakui tanah tersebut adalah miliknya," tulis Haris. (fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam