Kementerian ATR/BPN Integrasikan SPAB dalam Percepatan Redistribusi TORA

Sabtu, 22 Mei 2021 – 15:00 WIB
Kementerian ATR/BPN akan mengintegrasikan SPAB dalam percepatan redistribusi TORA dari kawasan hutan berbasis tata ruang dan lingkungan. Foto: ATR/BPN.

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan perlu langkah percepatan penyediaan tanah objek reforma agraria (TORA) dari kawasan hutan. Hal itu dalam rangka percepatan pencapaian target redistribusi tanah yang berasal dari kawasan hutan.

Salah satu langkahnya ialah melalui pilot project percepatan redistribusi TORA dari kawasan hutan berbasis tata ruang dan lingkungan pada lokasi kawasan hutan produksi konversi (HPKv) tidak produktif.

BACA JUGA: Wamen ATR/BPN: Reforma Agraria Sebagai Pilar Pembangunan dan Pemerataan Ekonomi

Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau berharap pilot project ini bisa menghasilkan lokasi kegiatan redistribusi tanah yang berkelanjutan sesuai dengan tata ruang, tata guna tanah, dan lingkungan dalam kerangka sistem penataan agraria berkelanjutan (SPAB).

Menurutnya, SPAB merupakan upaya implementasi dari amanat Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Pokok Agraria dan penerjemahan dari Sustainable Development Goals (SDG's).

BACA JUGA: Percepat Reforma Agraria, Kementerian ATR/BPN Dorong Sinergi Lintas Sektor

“Khususnya dalam pengelolaan sumber daya agraria yang berkeadilan dan berkelanjutan melalui penataan aset dan penataan akses didukung dengan penatagunaan tanah dalam kerangka reforma agraria," kata dia.

Andi mengungkap itu saat hadir secara daring pada Rakor Persiapan Pilot Project Percepatan Redistribusi TORA dari Kawasan Hutan Berbasis Tata Ruang dan Lingkungan Tahun 2021 yang digelar di Hotel Arista, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (20/5)

BACA JUGA: Abraham Liyanto Sebut Mafia Tanah Menghambat Investasi

Dia menjelaskan integrasi SPAB dalam tahapan pelaksanaan pilot project melalui beberapa tahapan. Mulai dari persiapan dan perencanaan yang matang.

Kemudian, penyiapan TORA dengan melakukan pengumpulan data, kajian, desain hingga penyusunan proposal permohonan pelepasan kawasan hutan. Terakhir, harus ada tindak lanjut yang meliputi redistribusi tanah, penatagunaan tanah hingga pemberdayaan.

"Perlu perencanaan dan strategi pengumpulan data yang baik karena kajian, perencanaan, penyusunan desain dan proposal dapat terwujud dengan baik apabila didukung dengan input data yang lengkap, akurat dan up to date,” katanya.

Andi juga menyatakan koordinasi dan kolaborasi aktif dengan para pemangku kepentingan terkait baik di pusat maupun daerah dalam pelaksanaan pilot project mulai dari pengumpulan data, kajian, perencanaan, penyusunan proposal hingga proses pelepasan kawasan hutan serta tindak lanjut redistribusi tanah dan pemberdayaannya.

"Dalam hal ini juga perlu identifikasi stakeholders terkait kendala, permasalahan dan hambatan yang ada maupun potensial muncul di lapangan guna mempermudah kerja ke depannya," terangnya.

Andi menekankan pelaksanaan pilot project ini harus selalu memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi sosial kemasyarakatan, budaya, adat istiadat dan kearifan lokal di tiap-tiap daerah. (*/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler