jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai telah memberikan insentif fiskal importasi untuk jenis barang berupa alat kesehatan (alkes) dalam rangka penanganan Covid-19 sejak Maret 2020 sampai saat ini.
Realisasi pemberian fasilitas periode 2021 hingga Juli ini, total nilai fiskal yang telah diberikan Rp 799 milia dari nilai impor barang Rp 4 triliun.
BACA JUGA: Pengusaha Ritel Sambut Gembira Pengumuman Menko Airlangga soal Insentif Fiskal
Jenis barang yang paling banyak diimpor secara berurutan yaitu Reagent PCR, masker (bedah, non-bedah, N95), ventilator, APD/pakaian pelindung, obat-obatan, mesin In Vitro (uji lab), dan virus transfer media.
Jenis barang yang diberikan insentif dilakukan berdasarkan masukan Kementerian Kesehatan dan dikoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga terkait.
Beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan antara lain pemenuhan kebutuhan segera, dan ketersediaan produsen di dalam negeri.
Dalam siaran pers Bea Cukai yang diterima Kamis (19/8) disebutkan bahwa pada awal pandemi telah diberikan insentif kepabeanan untuk 73 jenis barang sesuai PMK 34/PMK.04/2020.
BACA JUGA: Korsel Menghibahkan 26 Ribu Masker, Bea Cukai Memberi Kemudahan dan Fasilitas Fiskal
Kemudian, dilakukan beberapa kali perubahan, terakhir menjadi 26 kelompok barang sesuai PMK 92/PMK.04/2021.
PCR Test merupakan salah satu jenis barang yang sejak Maret 2020 hingga saat ini secara konsisten telah diberikan insentif kepabeanan.
Insentif fiskal dan prosedural untuk importasi ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan PCR Test bagi kegiatan testing dan tracing dengan harga yang murah dan mudah untuk didapatkan.
Adapun jenis barang yang berhubungan dalam rangka proses testing swab PCR yang juga telah diberikan insentif kepabeanan di antaranya PCR test reagent, swab, virus transfer media, dan In Vitro Diagnostic Equipment.
Khusus untuk PCR test reagent, total fasilitas pembebasan bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang telah diberikan untuk periode 1 Januari hingga 14 Agustus 2021 Rp 366,76 miliar.
Terdiri atas fasilitas fiskal berupa pembebasan BM Rp 107 miliar, PPN tidak dipungut Rp 193 miliar, dan PPh Pasal 22 dibebaskan dari pungutan sebesar Rp 66 miliar.
Sejak berlakunya PPKM darurat, yang mana terjadi peningkatan pasien yang terkonfirmasi Covid-19 mengakibatkan peningkatan kebutuhan oksigen.
Maka sejak awal Juli 2021 juga diberikan fasilitas terhadap impor oksigen, oksigen concentrator, oksigen generator, tabung oksigen, dan regulator.
Selain insentif fiskal juga diberikan insentif prosedural berupa percepatan pengeluaran barang impor, dan penyederhanaan perizinan tata niaga impor, yang dapat diberikan oleh BNPB dengan pengajuan permohonan secara elektronik melalui Online Single Submission di laman www.insw.go.id.
Tidak hanya itu, fasilitas impor untuk Alkes dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, selain menggunakan PMK 92/PMK.04/2020 Juncto PMK 92/PMK.04/2021, Kementerian Keuangan juga memberikan insentif kepabeanan dalam mendukung pemenuhan kebutuhan Alkes.
Antara lain berupa insentif untuk obat-obatan melalui dana APBN bagi masyarakat (PMK 102/PMK.04/2007), bea masuk ditanggung pemerintah untuk industri strategis yang terdampak Covid-19 khususnya sektor industri farmasi dan alat kesehatan (PMK 68/PMK.10/2021), impor fasilitas pemerintah pusat/pemerintah daerah untuk kepentingan umum (PMK 171/PMK.04/2019), impor barang hibah/hadiah untuk ibadah/amal/sosial (PMK 70/PMK.04/2012), serta fasilitas untuk impor vaksin Covid-19 (PMK 188/PMK.04/2020). (*/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Boy