Fasilitasi Hibah Pemerintah Swiss, Bea Cukai Soekarno-Hatta Berikan Percepatan Layanan dan Fasilitas Fiskal

Senin, 26 Juli 2021 – 13:51 WIB
Pemerintah Swiss memberikan bantuan hibah darurat kepada Pemerintah RI untuk menanggulangi Covid-19. Bea Cukai Soekarno-Hatta, pada Minggu (25/7), memberikan berbagai pelayanan dinamis demi kelancaran proses penyelesaian kepabeanannya. Foto/ilustrasi: Bea Cukai.

jpnn.com, TANGERANG - Pemerintah Swiss melalui Kedutaan Besar (Kedubes) Swiss  di Indonesia memberikan bantuan hibah darurat kepada Pemerintah RI untuk menanggulangi Covid-19.  

Menyambut baik hal tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta, pada Minggu (25/7),  memberikan berbagai pelayanan dinamis demi kelancaran proses penyelesaian kepabeanannya.

BACA JUGA: Bea Cukai Mempercepat Proses Pengeluaran Vaksin Covid-19 Hibah Pemerintah Jepang

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin beserta Duta Besar Swiss untuk Indonesia H. E. Kurtz Kunz dan jajaran lainnya hadir meninjau langsung proses pengawasan dan pembongkaran barang hibah yang diangkut menggunakan maskapai penerbangan Swiss Internasional Airlines LX2670. 

Saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 06.32 WIB, barang-barang yang dikemas ke dalam 13 pallet ini selanjutnya dibawa ke gudang rush handling PT JAS.

BACA JUGA: Dana Hibah POP Kemendikbud Sebaiknya untuk Bantu Guru Terdampak Covid-19

Pada kesempatan ini juga dilakukan acara serah terima secara resmi dari pihak Kedubes Swiss kepada perwakilan Kementerian Kesehatan. 

Momentum ini menjadi tanda bahwa Kedubes Swiss telah memberikan kepercayaan kepada pihak Kementerian Kesehatan untuk dapat memaksimalkan barang hibah tersebut demi mengurangi penyebarluasan virus corona.

BACA JUGA: Bantu Indonesia Melawan COVID-19, Swiss Kirim Puluhan Ribu APD dan Konsentrator Oksigen

Menkes Budi menjelaskan barang hibah itu terdiri dari oxygen concentrator devilbiss  600 buah, oxygen nasal cannula  30.000 buah, protective suit tyvek sebanyak 12.254, respiratory mask  30.400 buah, hygiene mask with elastic band 34.750 buah, dan hygiene mask  500.000 buah.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan menjelaskan seluruh barang hibah diberikan percepatan layanan berupa fasilitas rush handling atau penanganan segera. 

Selain itu,  ujar dia, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.04/2021, untuk jenis-jenis barang hibah ini mendapatkan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut PPN dan PPh Pasal 22 Impor.

“Kami, Bea Cukai Soekarno-Hatta, akan berupaya semaksimal mungkin dalam mengasistensi importasi barang hibah. Fasilitas rush handling serta fasilitas fiskal, menjadi layanan utama kami dalam membantu mempercepat distribusi alat-alat penanggulangan Covid-19,” ucap Finari.

Dengan terus masuknya barang-barang kebutuhan penanggulangan Covid-19 ke Indonesia, Bea Cukai Soekarno-Hatta akan selalu memberikan pelayanan prima guna memperlancar dan mempercepat arus barang tersebut untuk bisa digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan. (*/jpnn) 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler