Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi

Selasa, 26 November 2024 – 23:22 WIB
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) melalui Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) menyegel lokasi pembuangan sampah ilegal di RW 09, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (22/11/2024) lalu. Foto: Dokumentasi KLH

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) melalui Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) menyegel lokasi pembuangan sampah ilegal di RW 09, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (22/11/2024) lalu.

Plt. Deputi Penegakan Hukum KLH Rasio Ridho Sani mengatakan analisis citra satelit dan data drone mengungkap bahwa area pembuangan sampah ilegal tersebut mencapai luas sekitar 0,75 hektare, terletak di bantaran Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL).

BACA JUGA: Survei LSI: Tri-Haris Unggul dengan Basis Pemilih Militan Kuat di Kota Bekasi

Lokasi itu dikeluhkan masyarakat karena menimbulkan keresahan dan potensi pencemaran lingkungan.

Dia menegaskan bahwa tindakan tegas diambil sebagai respons atas laporan masyarakat.

BACA JUGA: Kantor Imigrasi Bekasi Terapkan Kebijakan Bagi CPMI Untuk Dukung Pemberantasan TPPO

"Pengawas Lingkungan Hidup telah memeriksa lokasi pembuangan sampah ilegal tersebut dan melakukan penyegelan," ujar Rasio dalam keterangannya, Selasa (26/11).

Dia menjelaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku yang diduga merupakan pengelola sampah individu yang mengumpulkan sampah dari beberapa perumahan di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA: Survei TBRC: Tri Adhianto-Harris Bobihoe Diprediksi Menang di Pilwalkot Bekasi

"Jika ditemukan unsur pidana, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan melakukan penyidikan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah," jelasnya.

Hasil verifikasi lapangan mengungkap bahwa sampah di lokasi tersebut dikumpulkan secara ilegal sejak akhir Oktober 2024.

Sampah berasal dari beberapa perumahan di Babelan dan sekitarnya, termasuk Perumahan Harapan Elok, Perumahan Mutiara Gading City, Perumahan Panjibuwono City, serta RW 22 Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara.

"Dikhawatirkan sampah yang menumpuk ini akan mencemari Sungai CBL saat terbawa arus pasang," kata dia.

Tim Gakkum KLH pun telah mengidentifikasi terduga pelaku pembuangan sampah ilegal dan terus melakukan pendalaman kasus dengan koordinasi bersama PPNS KLH.

Pelaku terancam sanksi pidana berdasarkan Pasal 98 dan/atau Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

“Selain itu, pelaku juga dapat dikenai Pasal 40 UU Nomor 18 Tahun 2008, yang memuat ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar," tuturnya. (mcr4/jpnn)


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler