jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menegaskan pemerintah daerah seluruh Indonesia harus segera memperbaiki pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah.
Direktur Penanganan Sampah KLH, Novrizal Tahar menyebutkan instruksi ini secara khusus ditujukan untuk TPA di daerah yang masih menerapkan sistem pembuangan terbuka atau open dumping, yang dinilai merusak lingkungan.
BACA JUGA: Program TPAKD Kota Denpasar Percepat Keuangan Daerah dan Inklusi
Dia mengungkapkan bahwa sebanyak 54,44 persen TPA di Indonesia masih beroperasi dengan sistem pembuangan terbuka.
Novrizal menyebutkan sistem ini berpotensi mencemari tanah, udara, dan sumber air di sekitarnya, selain menimbulkan bau tidak sedap dan risiko kesehatan bagi warga sekitar.
BACA JUGA: Cek TPA Sampah di Jateng dan Jatim, Menteri Siti Nurbaya Mengkaji Cara Cegah Kebakaran
"Sistem pembuangan terbuka di TPA dilarang melalui Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah," kata Novrizal dalam keterangannya, Selasa (12/11).
Novrizal menyampaikan pihaknya telah mengirimkan 306 surat peringatan kepada kepala daerah yang masih menerapkan pembuangan terbuka dan mendesak untuk segera membenahi pengelolaan TPA.
BACA JUGA: Dirjen Rosa: Menteri LHK Perintahkan Pasukan Manggala Agni Bantu Tangani Kebakaran TPA Rawa Kucing
Dia menjelaskan saat ini terdapat 60 titik TPA dan lokasi pembuangan ilegal yang dalam pengawasan dan beberapa di antaranya sudah diproses hukum.
"Tindakan ini dapat berujung pada sanksi hukum bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan," lanjutnya.
Novrizal menambahkan setiap Pemerintah Daerah yang gagal memenuhi kewajiban akan menghadapi langkah penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dia juga menyoroti pentingnya kerja sama lintas sektor dan partisipasi masyarakat untuk mendukung pengelolaan sampah berkelanjutan.
Selain itu, kata Novrizal, KLH mendorong penerapan teknologi ramah lingkungan, seperti daur ulang dan pemanfaatan sampah sebagai energi (waste-to-energy).
Dia berharap langkah ini dapat mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan, selaras dengan komitmen Indonesia dalam mencapai target pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam Enhanced Nationally Determined Contributions (ENDC).
"Pemerintah Daerah diharapkan segera menanggapi ini dengan menyusun program konkret untuk pembenahan sektor pengelolaan sampah, terutama TPA," pungkas Novrizal.(mcr8/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra