Kementerian Perdagangan Sebut Garam Himalaya Ilegal dan Tak Ada SNI

Senin, 27 Juli 2020 – 06:27 WIB
Garam Himalaya. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan menganggap garam himalaya yang dipercaya untuk manfaat kesehatan dan banyak diiklankan adalah ilegal.

Karena itu Kemendag memusnahkan 2,5 ton garam himalaya. Selain itu, 3.000 botol minuman beralkohol yang melanggar ketentuan juga dimusnahkan di Balai Pengawasan Tertib Niaga, Bekasi, Jawa Barat baru-baru ini

BACA JUGA: Konsumsi Garam Berlebihan Ternyata Bisa Melemahkan Imunitas

“Hari ini kami memusnahkan sekitar 2,5 ton garam himalaya yang melanggar ketentuan izin dan Standar Nasional Indonesia (SNI) serta sekitar 3.000 botol minuman beralkohol yang melanggar ketentuan distribusi,” jelas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto lewat keterangannya yang diterima di Jakarta.

Mendag juga menyampaikan melalui kegiatan pengawasan yang rutin dilakukan Kementerian Perdagangan, ditemukan perdagangan garam himalaya yang diperuntukkan sebagai bahan baku industri, tetapi dijual bebas di ritel modern dan toko daring sebagai garam konsumsi.

BACA JUGA: Benarkah Diet Tinggi Garam Picu Sakit Lambung?

Padahal syarat sebagai garam konsumsi harus memenuhi ketentuan SNI yang telah diwajibkan untuk garam konsumsi.

Agus menyampaikan Kementerian Perdagangan belum pernah menerbitkan izin impor garam himalaya untuk konsumsi, apalagi garam tersebut kemudian dijual sebagai garam konsumsi tanpa dilengkapi SNI.

BACA JUGA: Garam Ampuh Hilangkan Ketombe, Mitos atau Fakta?

“Karena itu, garam himalaya tersebut kami tarik dari peredaran untuk dimusnahkan. Sedangkan, terhadap pelaku usahanya akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan,” tegas Mendag.

Selain garam himalaya, dalam kegiatan ini juga dilakukan pemusnahan minuman beralkohol.

Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan pelanggaran distribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019.

"Terhadap pelanggaran tersebut, kami telah memberikan sanksi administratif dari mulai teguran tertulis, penarikan dan/atau pemusnahan barang sampai dengan rekomendasi pencabutan ijin usaha minuman beralkohol,” ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono.

Veri menambahkan Kemendag memastikan selalu meningkatkan koordinasi dan sinergisitas pengawasan dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, serta Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan agar hal seperti ini tidak terjadi.

Dengan pemusnahan ini, Veri berharap bisa memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak taat ketentuan dan memberikan contoh kepada pelaku usaha lain agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan.(ant/ngopibareng/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler