Kementerian Pertahanan Terbitkan Edaran Penting Soal Zoom

Kamis, 23 April 2020 – 11:00 WIB
Kementerian Pertahanan. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertahanan mengeluarkan surat edaran internal berisi larangan bagi pegawainya untuk menggunakan aplikasi Zoom dalam konferensi dengan video.

Surat bernomor SE/57/IV/2020 itu ditandatangani Sekjen Kemhan, Laksamana Madya TNI, Agus Setiadji, pada 21 April 2020.

BACA JUGA: Ruang Fitness dan Sauna Kementerian Pertahanan Terbakar

Kepala Biro Humas Setjen Kemhan, Brigjen TNI Totok Sugiharto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, membenarkan penerbitan surat edaran tersebut.

"Disampaikan kepada kasatker/kasubsatker di lingkungan Kemhan agar pelaksanaan video konferensi pada masing-masing jajaran tidak menggunakan aplikasi Zoom," demikian isi surat edaran yang ditandatangani Agus Setiadji.

BACA JUGA: TNI dan Kementerian Pertahanan, Simak Nih Perintah Jokowi

Dalam surat edaran tersebut, Kemhan menyebut beberapa pertimbangan yang membuat larangan menggunakan aplikasi Zoom.

Pertama, tidak adanya jaminan keamanan data dari penyedia aplikasi Zoom lantaran aplikasi bersifat terbuka.

BACA JUGA: Bukan Zoom, Ternyata Pak Jokowi Pakai Aplikasi Konferensi Video dalam Negeri untuk Ratas

Kedua, terdapat duplikasi traffic yang dilaporkan pihak penyedia aplikasi Zoom ke server yang berada di negara lain.

Hal itu mengakibatkan data pembicaraan dimonitor oleh pihak yang tidak berkepentingan.

Hasil analisa dan riset dalam beberapa kasus penggunaan aplikasi Zoom telah dilaporkan kebocoran data dan telah diakui oleh pihak vendor Zoom bahwa hal tersebut belum dapat diantisipasi secara tepat.

Untuk itu, setiap pegawai Kemhan yang ingin menggunakan video konferensi agar berkoordinasi dengan Pusdatin Kemhan.

Kepala Pusdatin Kemenhan diminta untuk menyiapkan dukungan konferensi video yang aman dan bisa diandalkan sebagai alternatif dalam komunikasi bagi pimpinan Kemhan.

Ada tiga hal yang dijadikan dasar pengeluaran pelarangan penggunaan Zoom ini.

Dasar pertama, yakni Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Pengamanan Informasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.

Kedua, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan.

Ketiga, pertimbangan Pimpinan Kementerian Pertahanan terkait dengan keamanan dan pengamanan informasi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler