Kementerian PPPA Minta Polisi Tangkap Guru Pelaku Kekerasan Seksual di Kota Bekasi

Jumat, 18 November 2022 – 22:26 WIB
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar. (ANTARA/ HO-Kemen PPPA)

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengecam kasus kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan guru kontrak di sekolah dasar negeri di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kementerian PPPA mendorong polisi segera menangkap guru kontrak yang menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak tersebut.

BACA JUGA: Guru Bejat Ini Cabuli Siswinya, Modusnya Perbaikan Nilai, Sudah 6 Kali

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar mengatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Polres Metro Bekasi Kota dan Dinas PPPA Kota Bekasi.

Pihaknya pun mengecam kasus kekerasan seksual ini. Dia menyatakan guru sepatutnya jadi pelindung bagi anak, bukan menjadi predator anak.

BACA JUGA: Polisi Buru Guru Cabul di Bekasi, Pelaku Siap-Siap Saja

"Kami mendorong proses hukum yang tegas dan tidak mengedepankan restorative justice untuk memberikan efek jera terhadap pelaku, terlebih kekerasan seksual tersebut terjadi di lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak," kata Nahar dalam keterangan di Jakarta, Jumat (18/11).

Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar sesuai Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

BACA JUGA: Terbukti Cabul & Jahat, Harun Yahya Dijatuhi Hukuman 8.658 Tahun Penjara

"Pelaku sebagai guru bertanggung jawab atas pengasuhan dan perlindungan anak. Oleh karena itu, pelaku bisa dikenakan pemberatan hukuman sebanyak 1/3 dari ancaman pidana yang didakwakan," imbuh Nahar.

Saat ini, pelaku diduga melarikan diri ke Sumatera Utara. Polres Metro Bekasi Kota juga telah mengeluarkan surat penangkapan dan penahanan serta berkoordinasi dengan Polrestabes Medan.

Dalam kasus ini, Polres Metro Bekasi Kota sudah mengidentifikasi adanya tiga korban. Kemudian, tiga korban lainnya yang masih dalam proses pendalaman.

Kementerian PPPA akan terus mengawal kasus kekerasan seksual tersebut, baik dari segi penanganan hukum, perlindungan anak, hingga pendampingan psikososial.

Nahar menambahkan kekerasan seksual dapat mengakibatkan trauma psikis pada korban. Dia menambahkan terdapat kemungkinan anak tidak mau melanjutkan sekolah, karena merasa takut dan trauma.

“Oleh karena itu, kita sebagai orang dewasa harus hadir untuk mendampingi dan melindungi mereka," kata Nahar. Salah satu korban saat ini sudah mendapatkan pendampingan psikologis dan akan segera dilakukan pendampingan terhadap dua korban lainnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler