Kementrian ESDM Usul Pertamax Rp 7.200 per Liter

Kamis, 05 April 2012 – 06:16 WIB

JAKARTA - Kekhawatiran akan membengkaknya subsidi BBM terus memicu berbagai opsi. Selain rencana pembatasan konsumsi, kini muncul lagi opsi menyediakan BBM alternatif dengan harga di atas Premium, tapi di bawah Pertamax.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Widjajono Partowidagdo mengatakan, keberadaan BBM alternatif tersebut bisa menjadi pilihan bagi para pemilik mobil yang keberatan membeli Pertamax karena harganya yang kini sudah mencapai Rp 10.200 per liter. "BBM jenis Premix ini bisa dijual dengan harga Rp 7.200 per liter," ujarnya, Rabu (4/4).

Menurut Widjajono, dengan harga tersebut, maka kualitas premix akan berada di antara Premium dan Pertamax.""Jadi, RON-nya 90," katanya. Sebagai gambaran, BBM jenis Premium memiliki RON atau angka oktan 88, sedangkan Pertamax memiliki RON 92, dan Pertamax Plus memiliki RON 95.

Widjajono mengatakan, opsi BBM Premix ini bisa menjadi salah satu solusi untuk mengurangi tingginya konsumsi BBM subsidi oleh mobil pribadi, namun subsidi yang diberikan pemerintah tidak sebesar Premium. Dengan harga minyak saat ini, lanjut dia, harga keekonomian Premium mencapai kisaran Rp 8.500 per liter, sehingga untuk setiap liter Premium, pemerintah harus mensubsidi Rp 4.000. "Kalau Premix, mungkin subsidinya hanya sekitar Rp 2.000 per liter," ucapnya.

Menurut Widjajono, keberadaan Premix ini bisa menjadi opsi bagi masyarakat yang selama ini sering mencampur Pertamax dan Premium untuk menekan belanja BBM dan kualitas BBM untuk mesinnya lebih bagus dibandingkan jika hanya diisi Premium. "Jadi, produk ini sepertinya akan diminati," ujarnya.

Dari sisi pasokan Premix, lanjut dia, Pertamina punya cukup kemampuan untuk memproduksi Premix. Pasalnya, saat ini Pertamina sudah biasa memproduksi Premium, Pertamax, maupun Pertamax Plus, sehingga untuk memproduksi Premix, tinggal menambahkan beberapa zat additif. "Itu kan hanya perlu di-blend (dicampur, Red) sudah jadi," katanya.

Namun, opsi penyediaan Premix ini rupanya masih butuh waktu karena masih harus melalui pembahasan di DPR. Anggota Komisi VII "DPR Satya W.Yudha mengatakan, karena masih menggunakan unsur subsidi, maka pemerintah harus berkonsultasi dulu kepada DPR sebelum mengeluarkan Premix.

"Sebab, subsidi Rp 225 triliun dalam APBN-P 2012 itu sudah ada alokasinya, jadi tidak bisa digunakan untuk keperluan selain mensubsidi Premium, Solar, Kerosene, dan LPG 3 kilogram," jelasnya. (owi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Nilai Tak Tepat Alat Berat Kena Pajak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler