Kementrian PAN Dorong Pejabat Karier jadi Wakil Kada

Rabu, 07 Juli 2010 – 09:09 WIB

JAKARTA – Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN &RB) terus mendorong upaya agar posisi jabatan wakil kepala daerah ditempati pejabat karirBahkan Kementrian yang dipimpin EE Mangindaan itu memberi respon positif atas banyaknya kalangan pejabat karir di daerah yang ikut bursa pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada).

Sekretaris Menteri PAN&RB, Tasdik Kinanto, menyatakan bahwa pihaknya mendukung para pejabat berstatus PNS di daerah, terutama pejabat yang memiliki jenjang eselon paling tinggi di daerah terutama setingkat sekretaris daerah (sekda) untuk ikut Pemilukada

BACA JUGA: Jafar Hafsah Terus Gerilya ke Daerah

“Dalam revisi UU 32 (UUPemda) memang sedang kita garap soal itu
Melihat kondisi sekarang banyak Sekda yang ikut maju pemilihan sebagai wakil bupati atau walikota,saya rasa ini cukup bagus,” ujar Tasdik kepada JPNN di kantornya, Selasa (6/7).

Lebih lanjut Tasdik mengatakan, pihaknya tidak melihat siapapun figur sekda yang ikut bursa pemilu sebagai wakil kepala daerah

BACA JUGA: Karena Bersikap Keras kepada Pemerintah

Meski demikian, Kementrian PAN&RB menilai seorang sekda lebih memahami kondisi pemerintahan daerah setempat
Apalagi, posisi wakil bupati atau walikota tidak jauh dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sekda, yakni mengontrol atau mengawasi terhadap instrumen institusi yang ada di pemerintahan tersebut.

“PNS yang paling tinggi eselonnya di daerah kan itu sekda

BACA JUGA: Ada Upaya Jegal Din di Voting Ketum

Nah kalau sekda itu maju juga sebagai wakil kepala daerah tentunya sesuatu yang bagus, setidaknya ia paham proses kerja pemerintahan membantu bupati atau walikota,” terang Tasdik

Hanya saja, kata TAsdik, sampai saat ini revisi UU Nomor 32 tahun 2004 masih belum rampungAkibatnya, Sekda yang ikut maju sebagai calon di Pemilukada harus mengikuti aturan masih diberlakukan, antara lain  harus mundur dari jabatannya lebih dahulu saat proses pencalonan, serta tetap harus punya dukungan parpol sebagai perahu untuk pencalonannya

“Revisi UU 32 sekarang belum selesai, dengan demikian sekda yang mau maju harus mengikuti aturan main yang sudah adaHarus mundur dari jabatan dan juga punya dukungan partai politik,” ungkapnya

Tasdik juga menjelaskan, jabatan wakil kepala daerah yang dimungkinkan diduduki politisi dinilai tidak laik lagi diberlakukanPasalnya, netralitas PNS sangat mudah dipengaruhi oleh intervensi politik.  Padahal, sistem regulasi yang diberlakukan pemerintah sudah sangat ketat mengikat PNS

Namun nyatanya, aturan tersebut tetap dilanggar jugaUntuk mengatasi masalah tersebut, Kementerian PAN & RB tengah menggodok aturan baru, di mana wakil kepala daerah (wagub, wabup, wakil walikota) berasal dari pejabat karir atau PNS.

“Kalau sekarang jabatan PNS tertinggi di sekdaKe depan, akan ditambah jenjangnya sampai ke wakil kepala daerahIni seperti yang diberlakukan untuk jabatan wakil menteri, di mana menteri jabatan politis tetapi wakil menteri itu jabatan karir,” pungkasnya(die/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aisyiyah Pilih Lima Formatur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler