Kemhan Bantu Kebijakan Pertahanan Pemda

Sabtu, 04 Agustus 2012 – 12:40 WIB
MATARAM -Jika selama ini kebijakan pertahanan Pemda di tangani Korem, namun sekarang tugas itu diemban instansi vertikal Kemhan. Kemhan telah membentuk koordinasi daerah (Korda) di setiap provinsi. Salah satu daerah yang ditempati instansi vertikal Kemhan itu adalah NTB.

‘’Kami bertugas membantu keberadaan Korem dan menjembatani tugas pertahanan Gubernur,’’ kata Korda NTB Kol Inf Yuswandi saat berkunjung ke Lombok Post (Group JPNN) bersama Danrem 162/WB Kol Inf Zulfardi Junin dan Dandim Lobar 1606/Lobar Letkol Inf Waris Ari Nugroho.

Ia menjelaskan, tugas dan fungsi pemerintah di bidang pertahanan yang menjadi kewenangan Kementerian Pertahanan (urusan pemerintahan sipil) di daerah, perlu penyesuaian. Sehingga secara bertahap terjadi sinkronisasi dan koordinasi tugas-tugas pemerintahan bidang pertahanan, antara pemerintah daerah dengan instansi vertikal Kemhan.

‘’Pada intinya, kita mensinkronisasikan kebijakan pertahanan dengan daerah. Salah satunya dalam urusan bela negara,’’ jelasnya.

Dijelaskan, penyelenggaraan pertahanan negara merupakan salah satu fungsi pemerintahan yang disiapkan sejak dini dan dilakukan secara nasional untuk menjamin terdukungnya kepentingan nasional.

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002, tentang Pertahanan Negara, yang menyatakan bahwa penyelenggaraan pertahanan negara disusun melalui pemberdayaan segenap sumber daya nasional, untuk ditransformasikan menjadi kekuatan pertahanan negara.

‘’Saya akan mulai bertugas di NTB usai lebaran,’ kata pria murah senyum ini.

Sementara, Direktur Utama Lombok Post H Ismail Husni cukup mengapresiasi adanya intansi vertikal Kemhan. Menurutnya, terbentuknya korda di tiap daerah maka kebijakan pertahanan pemda yang sebelumnya dihandle Korem sangat terbantu. ‘’Mudah-mudahan dengan adanya Korda ini, sinkronisasi kebijakan pertahanan lebih bagus,’’ harapnya. (mis)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KAMMI Kecam Pembantaian Muslim Rohingya

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler