Kemenkominfo Desak Telkomsel Jawab Soal Dugaan Kebocoran Data Pengguna

Senin, 06 Juli 2020 – 22:53 WIB
Hacker. Foto ilustrasi: sumutpos

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta operator seluler menyelidiki indikasi data pengguna bocor, seperti yang ramai dibahas di media sosial baru-baru ini.

"Kementerian Kemenkominfo telah meminta kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler terkait, untuk melakukan investigasi internal," kata Menteri Kemkominfo, Johnny G Plate, dalam keterangan resmi, dikutip Senin.

BACA JUGA: Kemkominfo: Dari 177 Hoaks Virus Corona, 5 Kasus Masuk Jalur Hukum

"Selain itu juga menelusuri apakah telah terjadi pencurian atau kebocoran data pelanggan telekomunikasi seluler. Diharapkan hasil investigasi ini dapat segera disampaikan."

Pegiat media sosial Denny Siregar melalui cuitan meminta operator seluler Telkomsel, menjelaskan perihal data pribadinya yang diduga bocor dan disiarkan di media sosial.

BACA JUGA: Juspiawati Antar Suami ke Kamar Istri Baru, Emak-Emak Baper

Denny Siregar, juga melalui media sosial, akan menggugat Telkomsel ke pengadilan jika tidak ada penjelasan.

Kementerian menjelaskan penyelenggara jaringan bergerak seluler telah mengantongi sertifikasi ISO 270001, soal keamanan dan kerahasiaan dalam mengelola data pelanggan.

BACA JUGA: Telkomsel Sediakan Koneksi Berbasis IoT di Alfamart

Sertifikasi tersebut wajib dimiliki operator seluler, menurut Pasal 17 ayat (3) dan ayat (5) Peraturan Menteri Kominfo nomor 12 tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

"Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh Kementerian Kominfo, saat ini seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler telah memiliki sertifikasi ISO 27001," kata Johnny.

Kementerian juga meminta masyarakat untuk merahasiakan, dan menyimpan data pribadi dengan baik.

"Kementerian Kominfo mengimbau kepada masyarakat untuk merahasiakan dan menyimpan dengan baik data pribadi seperti NIK, No.KK dan data pribadi lainnya," kata Johnny.

"Jangan sampai diketahui pihak lain yang tidak berhak dan menyalahgunakan data pribadi ini dengan tujuan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum." (ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler