jpnn.com, JAKARTA - Bagian dari upaya pencegahan penyebaran virus corona, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Direktorat Pos Kemkominfo, mengimbau kepada penyelenggara pos agar bertindak antisipatif terhadap Covid -19 melalui pengiriman barang.
"Penyelenggara Pos diharapkan melakukan identifikasi yang dibutuhkan terhadap barang-barang kiriman pos, khususnya dari China dan Hongkong, serta negara-negara yang telah terdampak novel coronavirus," kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu melalui keterangan resmi di Jakarta, Sabtu.
BACA JUGA: Pasien di RSUD Bekasi Terjangkit Virus Corona?
Imbauan itu berdasarkan tembusan bersama antara Dirjen PPI Kemkominfo, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kepala Badan Karantina serta Pelaksana Tugas Direktur Pengendalian Pos dan Informatika.
Lebih lanjut, Ferdinandus berharap barang kiriman impor untuk menerapkan standar operasional prosedur (SOP), dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Kantor Pos Malang Diskusikan Peraturan Barang Kiriman
Direktorat Pos Kementerian Kemkominfo juga meminta penyelenggara pos untuk tidak melakukan pengiriman barang yang telah dilarang, berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan oleh kementerian dan lembaga pemerintah terkait dengan antisipasi penyebaran virus corona.
Penyelenggara pos juga dapat melaporkan kepada Badan Karantina, Bea dan Cukai serta instansi pemerintah lainnya yang berwenang, apabila menemukan potensi jenis risiko penularan melalui barang yang dapat menjadi media pembawa penyebaran virus tersebut.
BACA JUGA: Dorr! Korea Utara Tembak Mati Pasien Virus Corona Menolak Dikarantina
Kemkominfo juga mengharapkan seluruh penyelenggara pos untuk terus berpartisipasi aktif mencegah penyebaran Novel Coronavirus atau Covid-19 agar tidak masuk ke Indonesia, utamanya melalui kiriman barang. (mg8/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha