Kemkominfo Serahkan Kasus IM2 ke Kejagung

Senin, 23 Januari 2012 – 19:09 WIB

JAKARTA--Kementerian Komunikasi dan Informatika menyerahkan persoalan hukum penggunaan frekuensi 3G milik PT Indosat Tbk ke anak perusahaannya, PT Indosat Mega Media (IM2,) ke Kejaksaan. Kominfo berharap agar masalah hukum ini dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang ada.

"Artinya, jika memang ada bukti pelanggaran hukum, maka kepada pihak aparat penegak hukum diharapkan tetap memproses penyidikannya," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto dalam keterangan persnya yang diterima JPNN, Senin (22/1).

Tetapi, jika tidak ada bukti pelanggaran, aparat penegak hukum diharapkan segera menyampaikan klarifikasi secepatnya agar tidak menimbulkan uncertainty (ketidakpastian) bagi industri telekomunikasi.

Menurutnya, Kementerian Kominfo dan BRTI selama ini sudah melakukan kewenangannya untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh penyelenggara telekomunikasi, sesuai dasar hukum pada sejumlah peraturan yang ada, seperti pelaksanaan interkoneksi, kualitas layanan, sewa jaringan, kemungkinan ada tidaknya interferensi, TKDN, penggelaran jaringan dan lain sebagainya.

"Pengawasan terhadap seluruh penyelenggara telekomunikasi sudah dilakukan sesuai dasar hukum pada sejumlah peraturan yang ada," ujarnya.

Dijelaskannya, pengalihan fungsi layanan frekuensi 3G Indosat ke IM2 sudah memenuhi aturan yang ada. Yaitu dalam UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terutama Pasal 9 ayat 1,2 dan Pasal 8 ayat 1.

"Meskipun telah tiga kali mengalami perubahan, namun demikian substansi Pasal 5 dan Pasal 6 dari Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi tidak mengalami perubahan," tambahnya.

Terkait kewajiban PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) baik berupa up front fee seusai memenangkan tender layanan 3G, BHP (Biaya Hak Penyelenggaraan) Frekuensi Radio, BHP Jasa Telekomunikasi dan Kontribusi USO (Universal Service Obligation), menurutnya, hal tersebut telah dipenuhi PT Indosat sesuai ketentuannya dan telah diaudit pihak yang berwenang.

Sedangkan kewajiban PT Indosat Mega Media adalah sebatas sebagai penyelenggara ISP, yaitu kewajiban pembayaran PNBP dalam hal BHP Telekomunikasi dan Kontribusi USO dalam hal menyewa jaringan milik penyelenggara jaringan maka dilaksanakan melalui kerja sama/sewa menyewa. "Berdasarkan regulasi yang ada, Indosat bisa menyewakan frekuensi 3G ke pihak lain, termasuk ke anak usahanya sendiri," tandasnya.

Sementara itu, menyangkut persoalan dugaan tindak pidana korupsi oleh PT Indosat Mega Media sebagaimana diadukan LSM KTI, hal itu baru diketahui pada saat diminta keterangannya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Sebelumnya LSM KTI belum pernah menyampaikan pengaduannya kepada Kementerian Kominfo dan BRTI. (esy/jpnn)



BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Nunun Hampir Rampung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler