jpnn.com, JAKARTA - Kendati mendapat fatwa haram dari Majelis Permusyawaratan Ulama atau MPU di Aceh, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menegaskan tidak lantas memblokir gim Player Unknows's Battle Grounds (PUBG).
Seperti disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, pihaknya tidak akan memblokir PUBG hanya karena MPU Aceh mengesahkan fatwa haram terhadap PUBG.
BACA JUGA: Kemkominfo Blokir Iklan Rokok di Internet
BACA JUGA: Wahai Pecandu Gim PUBG, Dengerin Nih Kata MU
Fatwa itu merupakan sebuah pedoman bagi masyarakat, kata Semuel, artinya itu bukan regulasi atau aturan larangan berdasar hukum.
BACA JUGA: Ada Budaya Nusantara di PUBG
"Fatwa itu bukan pemblokiran. Itu hanya guidance buat masyarakat. Fatwa enggak boleh, jangan main dong," ungkap Semuel kepada wartawan di Jakarta.
Proses pemblokiran oleh pihak Kominfo, lanjut Semuel, bisa dilakukan jika sudah ditemukan adanya pelanggaran hukum pada suatu konten atau platform. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran Kominfo tidak bisa asal main blokir saja.
BACA JUGA: WhatsApp Cs Down, Kominfo: Tenang Hanya Sementara
Pengesahan fatwa haram gim PUBG di Aceh lebih dimaksudkan agar masyarakat berhati-hati. Semuel pun memberikan apresiasi pada pihak MPU Aceh. (mg8/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Indonesia Capai Posisi Runner-up di Klasemen PUBG Mobile Club Open 2019
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha