JAKARTA - Upaya membawa pulang Ridwan Hakim, anak Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin, dari Turki melibatkan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Menteri Luar Negeri (Menlu) Marty Natalegawa mengatakan, pihaknya menerima kontak resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan upaya pencarian Ridwan. Atas dasar itu, Kemenlu meminta perwakilan Indonesia di Turki untuk membantu.
"Dari pihak KPK sudah hubungi kami. Saya sudah instruksikan perwakilan di Turki. Biarkan kami bekerja dulu," ujar Marty setelah menerima kunjungan Menlu Belanda Frans Timmermans di kantornya, Kamis (21/2).
Dubes RI untuk Turki Nahari Agustini langsung menindaklanjuti permintaan tersebut dengan mengajukan permintaan bantuan kepada pemerintah Turki. "Sejauh ini, sampai kemarin (Rabu, Red) kami baru mendapatkan kepastian bahwa yang bersangkutan belum keluar dari Turki," ujarnya kepada Jawa Pos kemarin.
Nahari yakin pihak Turki akan terus melaporkan setiap perkembangan jika ada upaya dari Ridwan untuk pergi dari negara itu. Terlebih jika sudah ditemukan tempat tinggalnya. "Sekarang mereka masih cari lokasinya di mana," katanya.
Nahari menegaskan bahwa pihaknya tidak membeberkan kasus yang menyeret Ridwan. Informasi formal yang diberikan hanya sebatas Ridwan sedang berstatus dilarang bepergian ke luar negeri. "Kita tidak sebutkan sampai mendalam. Sebab, statusnya sendiri belum tentu bersalah," ungkapnya.
KPK mengirim surat permintaan cegah untuk empat orang, termasuk Ridwan, pada 8 Februari 2013. Sehari sebelum surat tersebut dikirimkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ridwan terbang ke Turki dengan pesawat Turkish Air dari Bandara Soekarno-Hatta pukul 18.49 WIB.
KPK menetapkan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka kasus suap impor daging. Nama Luthfi terseret setelah KPK menangkap tangan Ahmad Fathanah, orang dekat Luthfi, yang menerima Rp 1 miliar dari dua direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Berdasar informasi, Ridwan pernah menjadi salah seorang perantara importer dengan pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan).
Kemarin KPK memeriksa empat tersangka kasus suap soal kuota impor daging. Sejumlah saksi juga diperiksa, termasuk Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman dan pengusaha Elda Devianne Adiningrat.
John Pieter Nazar, kuasa hukum Elda, mengakui kliennya pernah mengenalkan Elizabeth Liman dengan Ahmad Fathanah. Elda juga pernah menggunakan ponsel suaminya, Deddy Adiningrat, untuk menghubungi Fathanah.
Namun John menyebut kliennya tidak pernah ikut dalam pertemuan di Medan yang dihadiri Luthfi dan Menteri Pertanian (Mentan) Suswono. Namun, Elda mengetahui hasil pertemuan tersebut, yakni merencanakan seminar untuk membahas kelangkaan daging. "Inisiatornya LHI (Luthfi)," ujarnya. (gen/sof/c10/ca)
"Dari pihak KPK sudah hubungi kami. Saya sudah instruksikan perwakilan di Turki. Biarkan kami bekerja dulu," ujar Marty setelah menerima kunjungan Menlu Belanda Frans Timmermans di kantornya, Kamis (21/2).
Dubes RI untuk Turki Nahari Agustini langsung menindaklanjuti permintaan tersebut dengan mengajukan permintaan bantuan kepada pemerintah Turki. "Sejauh ini, sampai kemarin (Rabu, Red) kami baru mendapatkan kepastian bahwa yang bersangkutan belum keluar dari Turki," ujarnya kepada Jawa Pos kemarin.
Nahari yakin pihak Turki akan terus melaporkan setiap perkembangan jika ada upaya dari Ridwan untuk pergi dari negara itu. Terlebih jika sudah ditemukan tempat tinggalnya. "Sekarang mereka masih cari lokasinya di mana," katanya.
Nahari menegaskan bahwa pihaknya tidak membeberkan kasus yang menyeret Ridwan. Informasi formal yang diberikan hanya sebatas Ridwan sedang berstatus dilarang bepergian ke luar negeri. "Kita tidak sebutkan sampai mendalam. Sebab, statusnya sendiri belum tentu bersalah," ungkapnya.
KPK mengirim surat permintaan cegah untuk empat orang, termasuk Ridwan, pada 8 Februari 2013. Sehari sebelum surat tersebut dikirimkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ridwan terbang ke Turki dengan pesawat Turkish Air dari Bandara Soekarno-Hatta pukul 18.49 WIB.
KPK menetapkan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka kasus suap impor daging. Nama Luthfi terseret setelah KPK menangkap tangan Ahmad Fathanah, orang dekat Luthfi, yang menerima Rp 1 miliar dari dua direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Berdasar informasi, Ridwan pernah menjadi salah seorang perantara importer dengan pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan).
Kemarin KPK memeriksa empat tersangka kasus suap soal kuota impor daging. Sejumlah saksi juga diperiksa, termasuk Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman dan pengusaha Elda Devianne Adiningrat.
John Pieter Nazar, kuasa hukum Elda, mengakui kliennya pernah mengenalkan Elizabeth Liman dengan Ahmad Fathanah. Elda juga pernah menggunakan ponsel suaminya, Deddy Adiningrat, untuk menghubungi Fathanah.
Namun John menyebut kliennya tidak pernah ikut dalam pertemuan di Medan yang dihadiri Luthfi dan Menteri Pertanian (Mentan) Suswono. Namun, Elda mengetahui hasil pertemuan tersebut, yakni merencanakan seminar untuk membahas kelangkaan daging. "Inisiatornya LHI (Luthfi)," ujarnya. (gen/sof/c10/ca)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Putuskan Pulau Berhala Milik Kepri
Redaktur : Tim Redaksi