JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan sengketa kepemilikan Pulau Berhala oleh Provinsi Kepulauan Riau dan Jambi akibat adanya perbedaan undang-undang pemekaran wilayah. Pada persidangan uji materi atas tiga undang-undang yang terkait langung posisi Pulau Berhala, Kamis (21/2), MK menyatakan bahwa pulau itu menjadi milik Kepri.
Pada persidangan itu, MK membuat putusan atas tiga UU yang diuji, yakni UU Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Tebo, Sorolangun dan Tanjungjabung Timur, UU Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepri, serta UU Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga.
Dalam putusannya, MK menolak permohonan uji materi UU Nomor 31 Tahun 2003 yang diajukan Provinsi Jambi. Sementara itu gugatan Bekas Ketua DPRD Lingga, Alias Wello atas UU Nomor 54 tahun 1999 dan UU Pembentukan Provinsi Kepri, tak dapat diterima MK. Namun MK mengabulkan seluruh gugatan atas UU Pembentukan Provinsi Kepri yang diajukan Bupati Lingga, H Daria.
Seperti diketahui, sengketa kepemilikan Pulau Berhala dikarenakan adanya klaim dari Kepri dan Jambi, yang diakibatkan ketidaksinkronan beberapa UU pembentukan daerah. Di antaranya UU Nomor 54 Tahun 1999 Pembentukan Kabupaten Sorolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur di Provinsi Jambi, UU Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepri, serta UU Nomor 31 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga di Provinsi Kepri.
Di UU Pembentukan Kepri disebutkan bahwa Pulau Berhala masuk Jambi. Namun dalam UU Pembentukan Kabuaten Lingga, Berhala menjadi bagian Lingga yang merupakan salah satu kabupaten hasil pemekaran di Provinsi Kepri.
Sementara dalam putusan MK kemarin dinyatakan bahwa Penjelasan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
"Penjelasan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan.
Salah satu yang dijadikan pertimbangan MK adalah putusan Mahkamah Agung Nomor 49 P/HUM/2011, tanggal 9 Februari 2012. Putusan MA itu merupakan jawaban atas permohonan uji materi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2011 tanggal 29 September 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Berhala yang diajukan Gubernur Kepri M Sani.
MK merasa berwenang mengadili sengketa kepemilikan Pulau Berhala dengan pertimbangan bahwa masih adanya beberapa undang-undang yang mengatur batas wilayah menyangkut status hukum pulau itu, telah menimbulkan menimbulkan ketidakpastian hukum. "Maka Mahkamah perlu memastikan status hukum Pulau Berhala masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau," ucap Mahfud.(ara/jpnn)
Pada persidangan itu, MK membuat putusan atas tiga UU yang diuji, yakni UU Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Tebo, Sorolangun dan Tanjungjabung Timur, UU Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepri, serta UU Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga.
Dalam putusannya, MK menolak permohonan uji materi UU Nomor 31 Tahun 2003 yang diajukan Provinsi Jambi. Sementara itu gugatan Bekas Ketua DPRD Lingga, Alias Wello atas UU Nomor 54 tahun 1999 dan UU Pembentukan Provinsi Kepri, tak dapat diterima MK. Namun MK mengabulkan seluruh gugatan atas UU Pembentukan Provinsi Kepri yang diajukan Bupati Lingga, H Daria.
Seperti diketahui, sengketa kepemilikan Pulau Berhala dikarenakan adanya klaim dari Kepri dan Jambi, yang diakibatkan ketidaksinkronan beberapa UU pembentukan daerah. Di antaranya UU Nomor 54 Tahun 1999 Pembentukan Kabupaten Sorolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur di Provinsi Jambi, UU Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepri, serta UU Nomor 31 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga di Provinsi Kepri.
Di UU Pembentukan Kepri disebutkan bahwa Pulau Berhala masuk Jambi. Namun dalam UU Pembentukan Kabuaten Lingga, Berhala menjadi bagian Lingga yang merupakan salah satu kabupaten hasil pemekaran di Provinsi Kepri.
Sementara dalam putusan MK kemarin dinyatakan bahwa Penjelasan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
"Penjelasan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan.
Salah satu yang dijadikan pertimbangan MK adalah putusan Mahkamah Agung Nomor 49 P/HUM/2011, tanggal 9 Februari 2012. Putusan MA itu merupakan jawaban atas permohonan uji materi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2011 tanggal 29 September 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Berhala yang diajukan Gubernur Kepri M Sani.
MK merasa berwenang mengadili sengketa kepemilikan Pulau Berhala dengan pertimbangan bahwa masih adanya beberapa undang-undang yang mengatur batas wilayah menyangkut status hukum pulau itu, telah menimbulkan menimbulkan ketidakpastian hukum. "Maka Mahkamah perlu memastikan status hukum Pulau Berhala masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau," ucap Mahfud.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kesaksian Anggito Perkuat Kesalahan BI soal Bailout Century
Redaktur : Tim Redaksi