Kemlu RI Tegaskan Pulau Pasir Bukan Milik Indonesia, Begini Penjelasannya

Jumat, 28 Oktober 2022 – 09:16 WIB
Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI L Amrih Jinangkung menyampaikan pernyataan pers di Jakarta, Kamis (27/10/2022). (ANTARA/Yashinta Difa)

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia atau Kemlu RI) menyatakan bahwa Pulau Pasir atau Ashmore Reef bukan milik Indonesia, melainkan Australia.

Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI L Amrih Jinangkung menjelaskan Pulau Pasir tidak pernah menjadi bagian dari wilayah Hindia Belanda yang setelah Indonesia merdeka kemudian menjadi NKRI.

BACA JUGA: KNPI Tidak Terima Pulau Pasir Diklaim Australia, Bakal Ada Aksi Massa

Pemerintah Hindia Belanda juga disebut tidak pernah memprotes klaim atau kepemilikan Pulau Pasir oleh Inggris, yang kemudian mewariskan wilayah tersebut sebagai wilayah Australia.

“Dalam konteks ini, Indonesia tidak pernah memiliki atau tidak punya klaim terhadap Pulau Pasir,” kata Amrih dalam pengarahan media di Jakarta, Kamis (27/10).

BACA JUGA: Kemlu RI Pastikan Perlindungan PMI di Inggris

Informasi tersebut ditegaskan dalam Deklarasi Juanda tahun 1957 yang kemudian diundangkan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1960, yang menyatakan bahwa Pulau Pasir tidak masuk dalam wilayah atau peta NKRI sejak 1957, 1960, maupun pada peta-peta yang dibuat setelah periode itu.

Sementara untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat khususnya nelayan tradisional Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk melakukan penangkapan ikan di perairan sekitar Pulau Pasir dan gugusan pulau lain di sekitarnya, Indonesia dan Australia telah menandatangani memorandum of understanding (MoU) pada 1974, yang kemudian disempurnakan melalui perjanjian pada 1981 dan 1989.

BACA JUGA: Tegas! Kemlu Sebut Siapa pun yang Temui Israel Tak Mewakili Indonesia

“Jadi, perjanjian itu memang memberikan kesempatan kepada nelayan tradisional untuk menjalankan hak tradisional mereka di perairan tersebut,” ungkap Amrih.

Terletak di antara Laut Timor dan perairan utara Australia, secara geografis jarak Pulau Pasir lebih dekat ke Pulau Rote, NTT, dibandingkan Pulau Broome yang berada di daratan Australia.

Gugusan Pulau Pasir di Laut Timor terletak 320 kilometer dari pantai barat-utara Australia, meskipun hanya 140 kilometer di selatan Pulau Rote. 

Sengketa mengenai Pulau Pasir menjadi sorotan setelah masyarakat adat Laut Timor mengancam melayangkan gugatan kepemilikan Pulau Pasir oleh Australia ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra.

"Kalau Australia tidak mau keluar dari gugusan Pulau Pasir, kami terpaksa membawa kasus tentang hak masyarakat adat kami ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra," kata Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor Ferdi Tanoni.

Ancaman tersebut dipicu sikap Australia yang terkesan acuh tak acuh ketika didesak untuk keluar dari gugusan Pulau Pasir. "Padahal, kawasan tersebut adalah mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, dan Alor," ujar Ferdi.

Terkait rencana gugatan tersebut, Dirjen Amrih meminta masyarakat adat Laut Timor untuk terlebih dahulu memeriksa kembali apakah mungkin pengadilan Australia mengakomodasi gugatan dari warga negara asing, dengan berdasarkan pada hukum Australia.

“Ini di luar isu kedaulatan atau kepemilikan karena sudah jelas (Pulau Pasir) milik siapa. Akan tetapi, kalau ada WNI yang ingin menggunakan suatu hak yang mungkin diperbolehkan atau tidak diperbolehkan, kita belum tahu berdasarkan hukum Australia,” kata Amrih. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pulau pasir   Kemlu RI   NKRI   Pulau   Indonesia   Australia  

Terpopuler