Kemnaker Ajak Jepang Investasi Berikan Pelatihan Bahasa bagi Kandidat SSW Indonesia

Rabu, 24 April 2024 – 14:52 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi (empat dari kanan) saat hadir dalam Forum on 'Expansion of Job Opportunities in Japan for Indonesia Resources' di Tokyo, Jepang, Selasa (23/4). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, TOKYO - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengajak Jepang berinvestasi dalam memberikan pelatihan bahasa bagi calon tenaga kerja berketerampilan spesifik/khusus atau specified specified skilled workers (SSW) Indonesia.

Hal itu disampaikan Sekjen Anwar Sanusi pada Forum on 'Expansion of Job Opportunities in Japan for Indonesia Resources' di Tokyo, Jepang, Selasa (23/4).

BACA JUGA: Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Berharap Banyak Peserta SSW Bekerja di Jepang

Dia mengungkapkan minat tenaga kerja Indonesia untuk bekerja ke Jepang sangat tinggi sejak dibukanya peluang kerja di Negeri Sakura tersebut.

Namun, banyak para kandidat yang belum bisa mencapai tingkat kelulusan dalam ujian tenaga kerja berketerampilan spesifik atau SSW dikarenakan kemampuan bahasa Jepang yang belum cukup.

BACA JUGA: Kunjungi Jepang, Sekjen Kemnaker Terus Berupaya Tingkatkan Kerja Sama Pengembangan SDM

"Oleh karenanya, kami mengajak pemberi kerja Jepang untuk berinvestasi dalam memberikan pelatihan bahasa Jepang bagi kandidat SSW Indonesia," kata Sekjen Anwar Sanusi dalam keterangan yang diterima, Rabu (24/4).

Sebab, lanjut dia, perlindungan terbaik bagi tenaga kerja adalah dengan memberikan bekal keterampilan yang sesuai kebutuhan di negara tujuan penempatan.

BACA JUGA: Menaker Ida Ungkap Keuntungan Program Pemagangan Tenaga Kerja Indonesia-Jepang, Simak

Pada forum tersebut, Sekjen Anwar juga menyampaikan proses penempatan tenaga kerja harus diimbangi dengan pelaksanaan perlindungan terhadap tenaga kerja tersebut.

Menurut Sekjen Anwar, pelaksanaan penempatan dan perlindungan tenaga kerja secara seimbang akan berimplikasi juga kepada pemberi kerja, serta agensi/lembaga pelaksana perekrutan dan penempatan tenaga kerja tersebut.

Dia juga meyakini Pemerintah Jepang telah memiliki aturan dan kebijakan yang sangat baik dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja asing dan pemberi kerjanya.

Namun demikian, aturan dan kebijakan yang telah baik perlu didukung oleh stakeholders yang melaksanakannya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler