Kemnaker Berhasil Mediasi, Perselisihan AP I dengan Forum THT Pegawai Perum LPPNPI Berakhir

Kamis, 03 Agustus 2023 – 19:12 WIB
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor (tengah) bersama Dirjen PHI dan Jamsos Indah Anggoro Putri (tiga dari kiri) saat menyaksikan perjanjian bersama antar aPT Angkasa Pura I dengan Forum Komunikasi Pejuang THT Perum LPPNPI di Jakarta,Kamis (3/8). Foto: dokumentasi humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berhasil memediasi perselisihan antara PT Angkasa Pura I dengan Forum Komunikasi Pejuang Tunjangan Hari Tua (THT) Pegawai Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) eks PT Angkasa Pura I (Persero).

Keberhasilan tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian bersama antara para pihak di Jakarta pada Kamis (3/8).

BACA JUGA: Dharma Wanita Kemnaker Gelar Seminar Parenting Tumbuh Kembang Anak, Menaker Ungkap Hal Ini

Penandatanganan perjanjian bersama tersebut disaksikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor dan Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri.

Wamenaker Afriansyah Noor menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang telah berbesar hati dan berusaha saling memahami kondisi masing-masing sehingga perselisihan dapat diselesaikan dengan baik melalui kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian bersama.

BACA JUGA: Kemnaker Jemput Bola untuk Menyerap Aspirasi Terkait Rencana Revisi PP 35 dan PP 36

Dia juga berterima kasih kepada Direktorat Jenderal PHI dan Jamsos Kemnaker yang telah menjembatani pekerja dan pengusaha melalui mediasi perselisihan dimaksud dan mengupayakan anjuran yang bisa disepakati oleh para pihak melalui perjanjian bersama.

"Saya bangga dengan capaian ini, karena dengan demikian Angkasa Pura I dapat dijadikan contoh bagi perusahaan BUMN lainnya untuk itikad baik dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial," kata Wamenaker Afriansyah Noor.

Dari kasus perselesihan ini, kata Wamenaker Afriansyah, semua pihak dapat belajar agar dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial tidak perlu berlarut-larut.

"Selalu upayakan dialog secara bipartit dengan mengedepankan musyawarah mufakat," tegasnya.

Jika setelah dengan segala upaya tersebut tidak dicapai kesepakatan, lanjut Wamenaker, hendaknya segera ditempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial di luar pengadilan tahap berikutnya.

Dia pun berpesan kepada para pihak agar mematuhi dan menjalankan komitmen terhadap isi perjanjian bersama yang telah disepakati.

Dia juga berpesan agar ke depannya tetap dapat menjaga silaturahmi satu sama lain dan menjaga hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan semakin produktif.

Sebagai informasi, perselisihan antara PT Angkasa Pura 1 dan Forum Komunikasi Pejuang THT Pegawai Perum LPPNPI berlangsung sejak 2014 yang disebabkan adanya peralihan pegawai PT Angkasa Pura I ke
Perum LPPNPI.

Adapun inti permasalahannya, yaitu tidak dibayarkan THT sesuai dengan SK Direksi PT AP I No: Kep.43/KP.L5.OL/OLL tanggal 28 April 2011 tentang Pemberian Program THT Pegawai PT Angkasa Pura I (Persero).

Terkait masalah tersebut, pada 22 Februari 2023, Wamenaker Afriansyah Noor menerima audiensi Forum Komunikasi Pejuang THT Pegawai Perum LPPNPI Eks Angkasa Pura I.

Hasil dari pertemuan tersebut diminta agar permasalahan dimaksud dilakukan pencatatan perselisihan hubungan industrial kepada Direktorat PPHI.

Kemudian pada 14 April 2023, Forum Komunikasi Pegawai Eks AP I ini mencatatkan perselisihannya melalui surat nomor 014/FKP-THT/AIRNAV-EKS.AP.I/IV/2023.

Terhadap pencatatan perselisihan tersebut telah dilakukan klarifikasi pada 3 Mei 2023 dan mediasi 8 Mei 2023.

Dalam mediasi, para pihak tetap pada pendiriannya, sehingga mediator mengeluarkan Anjuran Nomor: MED.II/PHIJSK-PPHI/2023 tanggal 30 Mei 2023.

Isi Anjuran tersebut agar Pengusaha PT Angkasa Pura I (Persero) membayarkan THT berdasarkan SK Direksi PT AP I Nomor: KEP.43/KP.15.01/2011 kepada pekerja atas nama Sdr Achmad Asrul Hadi dkk (392 orang) eks pegawai AP I.

Berdasarkan anjuran tersebut para pihak menyatakan menerima isi anjuran dan bersedia mengikatkan diri dalam perjanjian bersama. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler