jpnn.com, JAKARTA - Pengawas Ketenagakerjaan merupakan garda terdepan dalam penegakan hukum ketenagakerjaan.
Karena itu, Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang mengingatkan kepada para Pengawas Ketenagakerjaan harus mampu mengubah diri ke arah cara-cara yang lebih terukur, profesional, dan terpercaya.
BACA JUGA: Konsolidasikan Informasi Pasar Kerja, Kemnaker Ingin Kebutuhan Tenaga Kerja Perusahaan Terpenuhi
"Pengawas Ketenagakerjaan harus mampu memberikan kesan positif kepada masyarakat," pesan Dirjen Haiyani saat mewakili Menaker Ida Fauziyah membuka Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Ketenagakerjaan 2022 di Jakarta, Selasa (5/7) malam.
Dirjen Haiyani juga mengingatkan kepada para Pengawas Ketenagakerjaan harus mampu menjadi figur penegak hukum yang dapat bersinergi dengan stakeholder, berintegritas dan profesional.
BACA JUGA: Lantik 22 Pejabat Fungsional Kemnaker, Begini Pesan dan Harapan Sekjen Anwar Sanusi
Dia menyampaikan untuk mencapai pengawasan ketenagakerjaan yang lebih berkualitas dan efektif, Pengawas Ketenagakerjaan harus mengembangkan cara-cara baru dalam menjamin dipatuhinya norma-norma ketenagakerjaan di perusahaan.
Karena itu, dia meyakini upaya tersebut membutuhkan kolaborasi dengan serikat pekerja atau buruh, asosiasi pengusaha, stakeholder K3, kader norma ketenagakerjaan, kementerian atau dinas terkait, serta akademisi.
BACA JUGA: Kemnaker Sosialisasikan PP No. 19/2022, Ada Pesan Penting dari Sekjen Anwar Sanusi
"Saya minta (Pengawas Ketenagakerjaan) agar upaya kolaboratif terus dikembangkan dengan metode baru, perjanjian kerja sama maupun forum silaturahmi supaya tercipta sinergitas antarpengawas ketenagakerjaan dengan stakeholder terkait," pesannya.
Dia menyebutkan jumlah Pengawas Ketenagakerjaan hingga 19 Januari 2022, sebanyak 1.552 orang.
Sebanyak 1.415 orang merupakan pengawas daerah, dan 137 orang Pengawas pusat.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 382 orang diberikan tambahan kewenangan sebagai Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3, dan 418 orang diberikan tambahan kewenangan sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Ketenagakerjaan.
Dirjen Haiyani menegaskan sekarang saat yang tepat untuk berbenah diri agar Pengawas Ketenagakerjaan di Indonesia mampu menjawab tantangan serta kebutuhan masyarakat dalam mendukung iklim investasi.
Selain itu diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan maupun kepercayaan bagi investor dalam menjalankan usaha di Indonesia serta melindungi pekerja untuk memperoleh hak-haknya.
"Kenyamanan dan kepercayaan berinvestasi inilah pada akhirnya dapat menaikkan peringkat daya saing Indonesia di mata dunia," ujarnya. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi