Kemnaker Buka Pendaftaran LPK Jadi Mitra Program JKP

Kamis, 06 Januari 2022 – 21:01 WIB
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker Budi Hartawan. Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka pendaftaran lembaga pelatihan kerja (LPK) untuk menjadi mitra pada program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker Budi Hartawan mengatakan, pendaftaran tahap I dibuka pada 6 hingga 12 Januari 2022 (pada hari kerja) untuk LPK swasta (LPKS) maupun BLK UPTP.

BACA JUGA: Kemnaker Komitmen Tingkatkan K3 bagi Pekerja di Era Digitalisasi

"Persyaratan dan mekanisme pendaftaran LPK menjadi mitra program JKP ini sesuai dengan pedoman verifikasi dan asesmen lembaga dan pelatihan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) masa transisi (pengembangan sistem)," kata Budi pada Kamis (6/1).

Dia menjelaskan, pelatihan kerja dalam program JKP bertujuan memberikan kompetensi atau keahlian kepada tenaga kerja yang ter-PHK dengan pendekatan re-skilling maupun up-skilling agar mereka dapat bekerja kembali.

BACA JUGA: Berkomitmen Urus CPMI Nonprosedural, Kemnaker Dampingi Laporan ke Polda

"Oleh karena itu, peran pelatihan kerja menjadi penting dalam program JKP ini," ucapnya.

Dia menjelaskan, pelatihan kerja pada dasarnya diselenggarakan LPK, baik yang dimiliki pemerintah, perusahaan, maupun swasta, dan menjadi bagian strategis serta tidak terpisahkan untuk mencapai tujuan yang diharapkan.

BACA JUGA: Tiga Resolusi Kemnaker Hadapi Tantangan 2022, Apa Saja?

Keberadaan LPK dengan segenap infrastrukturnya disebutnya menjadi parameter sukses tidaknya Program JKP ini.

"Untuk itu, setiap LPK yang akan terlibat dan menjadi mitra dalam program JKP ini harus memiliki kemampuan dalam menyelenggarakan pelatihan kerja. Kemampuan dimaksud tidak hanya yang bersifat teknis, tetapi juga administratif," ucapnya. (mrk/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler