Kemnaker Dorong Kepatuhan Perusahaan Terapkan Norma Ketenagakerjaan

Rabu, 13 Maret 2019 – 14:24 WIB
Sesditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Budi Hartawan saat membuka Rapat Sinkronisasi Program dan Kegiatan Pusat Dengan Daerah TA 2019 Ditjen Binwasnaker & K3 di Bandung, Jawa Barat. Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah terus mendorong peningkatan tingkat kepatuhan perusahaan dalam menerapkan norma hukum ketenagakerjaan di lingkungan kerjanya. Salah satu upaya yang telah dan akan terus dilakukan adalah penguatan dan sinkronisasi kerja pemerintah pusat dan daerah.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Ditjen (Sesditjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan Budi Hartawan saat membuka Rapat Sinkronisasi Program dan Kegiatan Pusat Dengan Daerah TA 2019 Ditjen Binwasnaker & K3 di Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/3).

BACA JUGA: Menaker Minta Industri Jasa Keamanan Terapkan SKKNI

"Kalau 2019 kami tetap targetkan sekitar 21 ribu perusahaan menerapkan norma-norma ketenagakerjaan. Jadi kami optimistis target 2019 tercapai," kata Budi Hartawan usai membuka secara resmi rapat tersebut.

Menurut Budi Hartawan, selama ini, salah satu kendala dalam mensinergikan kebijakan ketenagakerjaan pusat dan daerah, khususnya pada aspek pengawasan adalah kewenangan sesuai otonomi daerah. Namun, belakangan kinerja antara pemerintah pusat dan daerah semakin sinkron, sehingga mampu mendorong peningkatan capaian kinerja.

BACA JUGA: Menaker Sebut Kartu Prakerja Menjawab Masalah Ketenagakerjaan

"Hampir seluruh provinsi sekarang punya UPTD atau korwil. Sekarang sudah mulai bisa terjadi hubungan yang lebih cepat antara teman-teman di wilayah," katanya menjelaskan.

Hal tersebut setidaknya terlihat dari 2 indikator capaian. Pertama, tingkat kepatuhan perusahaan dalam menerapkan norma ketenagakerjaan. Norma ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud mencakup diantaranya norma pelatihan, norma penempatan, norma kerja, norma keselamatan dan kesehatan kerja, hingga norma hubungan kerja.

BACA JUGA: Hapus Segala Bentuk Diskriminasi, Kemnaker Gelar Dialog Pekerja - Pengusaha

Pada tahun 2015, tercatat 15.020 perusahaan telah menerapkan norma ketenagakerjaan. Jumlah ini meningkat menjadi 17.065 perusahaan pada tahun 2016.

Kemudian meningkat menjadi 20.171 perusahaan di tahun 2017, serta tahun 2018 sebanyak 24.012 perusahaan. Total capaiannya pun telah menyentuh 79,94 persen.

Adapun, kendala dalam pengawasan terhadap kepatuhan ini adalah anggaran dan jumlah SDM pengawas yang terbatas. "Kalau kita kalikan dengan jumlah pengawas 1.574, angka itu nggak dapet. Jumlah perusahaan yang harus diperiksa 26,7 juta. Jauh sekali rasionya," ujarnya.

Kedua, kebijakan penarikan pekerja anak yang telah berhasil menarik setidaknya 86 ribu pekerja anak dari jenis pekerjaan terburuk hingga tahun 2018.

Ia pun menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang memiliki concern dalam pengawasan ketenagakerjaan. Kedepan, ia berharap pemerintah daerah juga mengalokasikan anggaran daerahnya untuk meningkatkan kinerja pengawasan di daerahnya masing-masing.

"Tentu ini semua tidak bisa kita capai jika tidak ada kerja sama yang baik antara pengawas pusat dan daerah," ujarnya.

Untuk meningkatkan kinerja pengawasan ketenagakerjaan di masa depan, ia menyatakan bahwa Kemnaker tengah menyiapkan sistem digital pengawasan. Sistem ini mencakup dari penentuan rencana kerja pengawas hingga pembuatan surat perintah tugas dan nota pemeriksaan.

Sistem ini ditargetkan akan di-launching di tahun 2019 ini. "Sehingga kita bisa memonitor pelanggaran-pelannggaran apa yang sedang terjadi saat ini dengan cepat. Dan dapat ditindaklanjuti dengan cepat juga," paparnya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perjanjian Kerja Bersama Ciptakan Hubungan Industrial yang Harmonis


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler