Kemnaker Dorong Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Adaptif dengan Perkembangan Zaman

Rabu, 27 Oktober 2021 – 23:45 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi saat membuka Forum Kooordinasi Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Seluruh Indonesia 2021 di Yogyakarta, Rabu (27/10). Foto: Kemnaker

jpnn.com, YOGYAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mendorong Pejabat Fungsional Pengantar Kerja agar dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Hal itu mengingat sifatnya yang mandiri dan lincah.

"Terlebih pola kerja jabatan fungsional yang erat kaitannya dengan era digitalisasi melalui sistem flexible working arrangement dengan regulasi proses bisnis yang sederhana," ucap Sekjen Anwar.

BACA JUGA: Kemnaker Raih Penghargaan KIP sebagai Badan Publik Informatif

Sekjen Anwar menyampaikan hal itu saat membuka Forum Kooordinasi Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Seluruh Indonesia 2021 di Yogyakarta, Rabu (27/10).

Dia juga mendorong pejabat fungsional untuk memiliki kompetensi kolaboratif dengan jabatan lain, sehingga semua bisa bersinergi, bekerja sama dalam sebuah orkestra ketenagakerjaan yang dinamis, produktif, dan melayani.

BACA JUGA: Kemnaker Dorong Inkop TKBM Jadi Wadah Lindungi Tenaga Kerja Bongkar Muat

"Meski pejabat fungsional bersifat mandiri, tapi tetap harus melakukan kolaborasi dengan jabatan lain," ucapnya.

Dia menegaskan, Pejabat Fungsional Pengantar Kerja berperan dalam menjembatani antara pemberi dan pencari kerja.

Peran tersebut disebutnya sangat penting dalam mensukseskan Sembilan Lompatan Besar Kemnaker, terutama pada lima lompatan yang terkait dengan penempatan tenaga kerja, yaitu link and match ketenagakerjaan, transformasi program perluasan kesempatan kerja, pengembangan talenta muda, perluasan pasar kerja luar negeri, dan pengembangan ekosistem digital ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Kemnaker Genjot Program Kesempatan Kerja di Kawasan Industri

"Makanya Bu Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, senantiasa menekankan bahwa Pejabat Fungsional Pengantar Kerja merupakan ujung tombak pelayanan penempatan tenaga kerja dalam mempertemukan pencari dan pemberi kerja," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Bina Pengantar Kerja, Indyah Winasih mengatakan Pengantar Kerja merupakan satu-satunya jabatan fungsional yang bertugas dalam memberikan pelayanan penempatan tenaga kerja untuk meningkatkan kecakapan, kompetensi, serta beretika dalam menjalankan profesinya secara bertanggungjawab dan profesional.

Menurut Indyah, perkembangan kondisi ketenagakerjaan yang semakin massif, perubahan struktur organisasi pada instansi pembina, bertambahnya peraturan dan kebijakan baru yang harus diimplementasikan menuntut penyesuaian dan penyempurnaan terhadap pembinaan dan penguatan fungsi dan peran bagi fungsional Pengantar Kerja termasuk organisasi profesinya.

Indyah juga menjelaskan tujuan penyelenggaraan Forum Kooordinasi Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Seluruh Indonesia 2021, yaitu untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasi antarpengantar kerja seluruh Indonesia, penetapan AD/ART Organsiasi Profesi IKAPERJASI, dan pemilihan dan pengukuhan pengurus DPP IKAPERJASI oleh instansi pembina.

Adapun pelaksanaan kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, yaitu Rabu-Jumat, 27-29 Oktober, diikuti 75 peserta yang berasal dari Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Seluruh Indonesia. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler