jpnn.com, SEMARANG - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi pengembangan kapasitas dan kompetensi aparatur sipil negara (ASN) harus dilakukan secara berkelanjutan.
"Pengembangan kompetensi ASN pada hakikatnya bertujuan untuk memastikan dan memelihara kemampuan pegawai sehingga memenuhi kualifikasi yang diprasyaratkan, dan dapat memberikan sumbangsih kinerja optimal bagi organisasi," kata Sekjen Anwar dalam sambutannya di Rapat Koordinasi Evaluasi Penyelenggaraan dan Pengembangan Diklat yang diselenggarakan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Ketenagakerjaan Kemnaker di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (17/11).
BACA JUGA: Sekjen Kemnaker: Perlindungan Pekerja Migran Terus Ditingkatkan
Sekjen Anwar mengungkapkan fenomena saat ini masih menunjukkan adanya berbagai permasalahan dalam upaya pengembangan kompetensi ASN.
Permasalahan pertama terkait penyusunan kebijakan pengembangan kepegawaian yang saat ini belum didasarkan kepada analisa kebutuhan pendidikan dan pelatihan.
BACA JUGA: Sekjen KLHK: Permintaan Greenpeace Tidak Konsisten
Persoalan berikutnya menyangkut pengembangan kompetensi ASN belum mengacu kepada perencanaan pembangunan, baik tingkat nasional ataupun daerah.
Selanjutnya pada tataran organisasional, tidak adanya benang merah antara perencanaan pembangunan nasional atau daerah dan rencana strategis pengembangan kepegawaian yang disusun.
BACA JUGA: Kemnaker Tekankan ASN Laksanakan Core Values BerAKHLAK
Pengembangan kompetensi juga hanya dianggap sebagai pendidikan dan pelatihan yang dilakukan secara klasikal.
Tidak hanya itu, pengembangan kompetensi juga dilakukan secara terpisah dengan kebijakan pola karir ASN.
"Menyikapi pertimbangan-pertimbangan di atas, Kemnaker melalui kegiatan PPSDM Ketenagakerjaan ini mengharapkan sinergi dan harmoni bagi terselenggaranya pola pengembangan kompetensi ASN khususnya di bidang ketenagakerjaan yang lebih baik, tersistem, terprogram, dan tepat sasaran," ujar Sekjen Anwar.
Dia menegaskan PPSDM Ketenagakerjaan telah berkomitmen menyediakan program diklat yang terstruktur, pertimbangan demand side dan kredibel.
Terstruktur berarti adanya penyesuaian kurikulum dan metode era industri 4.0 dengan dukungan Learning Management System yang memadai.
Pertimbangan sisi demand berarti dimulai dari pondasi analisa kebutuhan, dan tidak lagi hanya supply side.
"Terakhir kredibel, yang berarti lembaga dan program diklatnya telah terakreditasi oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagai instansi pembina pelatihan ASN," jelasnya. (mrk/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi